Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Formula Baru Terapkan Insentif

📅 Rabu, 19 Jun 2024, 01:40 WIB | Oleh:
Formula Baru Terapkan Insentif Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11).

JAKARTA - Warga bisa mengikuti formula baru fiskal daerah yang digulirkan Pemprov Jakarta berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, pergub itu diterbitkan sebagai implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Langkah ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran," ujar Lusiana, Selasa (18/6).

Menurutnya, kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah 2 miliar rupiah, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, tak dipajaki. Untuk tahun ini, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak (WP).

Apabila WP memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan untuk NJOP terbesar. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Lusi menyebut, pada tahun ini, Pemprov Jakarta memberikan kebijakan berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak, sanksi, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Tujuannya, mengurangi beban WP dalam menunaikan kewajiban pajak.

Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal. "Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong memulihkan kembali kondisi perekonomian Jakarta. Maka, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar terbantu melunasi utang pajak," ujar Lusi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Posko Siaga PLN Istana Waki...
Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.