Soal IUP, Apakah Ormas Keagamaan Punya Kapasitas untuk Menambang?
📅 Jumat, 14 Jun 2024, 16:00 WIB | Oleh: Tim PenulisKedua, kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. Kasus ini berawal dari keputusan rapat terbatas penyederhanaan aspek penilaian Rencana Kerja Anggaan dan Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan. Penyederhanaan penilaian termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018.
Kebijakan penyederahanaan RKAB ini mendorong terjadinya praktik jual beli dokumen dan aktivitas penambangan ilegal di Blok Mandiodo. Kerugian negara akibat praktik lancung tersebut ditaksir mencapai Rp 5,3 triliun.
Aktivitas pertambangan ilegal ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur, hilangnya hutan, serta memicu bencana banjir yang membawa kerugian bagi masyarakat sekitar.
4 langkah perbaikan
Sebaiknya Anda baca juga:
Aktivitas pertambangan yang buruk telah memicu kerusakan lingkungan, yang membutuhkan biaya yang mahal dan waktu yang panjang untuk memulihkannya. Berangkat dari itu, pemerintah perlu membuat kebijakan untuk menghentikan dan memulihkan kerusakan, bukan sebaliknya.
Setidaknya ada empat langkah perbaikan yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, Berangkat dari itu, pemerintah sepatutnya mengkaji ulang-bahkan mencabut-aturan yang membolehkan organisasi keagamaan untuk memiliki konsensi tambang penting untuk dievaluasi. Pencabutan ini dapat menghindarkan organisasi keagamaan tersangkut kasus korupsi. Independensi ormas keagamaan dalam pengawasan penyelenggaraan negara juga dapat terjaga.
Kedua, mendorong keterpaduan kebijakan dan sinergitas kelembagaan. Kebijakan terpadu sangat penting untuk dipikirkan mengingat seringkali peraturan yang dibuat pemerintah saling tumpang tindih, misalnya antara Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM. Selain itu, lembaga negara juga perlu bekerja sama untuk mendorong aktivitas pertambangan yang baik. Upaya suatu lembaga untuk menciptakan kedaaan yang lebih baik harus mendapat dukungan dari lembaga lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketiga, meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pengawasan proses pertambangan. Keempat, menerapkan transparansi dalam tata kelola pertambangan. Langkah keterbukaan yang dilakukan Kementrian ESDM untuk menampikan peta aktivitas pertambangan melalui Minerba One Map Indonesia dapat menjadi mata publik untuk mengawasi aktivitas pertambagan, perlu dipertahankan dan ditingkatkan![]()
La Husen Zuada, Lecturer in Government Science, Universitas Tadulako
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!