Soal IUP, Apakah Ormas Keagamaan Punya Kapasitas untuk Menambang?
📅 Jumat, 14 Jun 2024, 16:00 WIB | Oleh: Tim PenulisKedua, keahlian profesional. Sektor pertambangan membutuhkan keahlian bidang geologi, teknik pertambangan, fisika, lingkungan, biologi, kimia, dan lainnya. Keterlibatan para ahli meningkatkan peluang kelancaran penambangan dan eksplorasi, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan bagi pekerja pertambangan dan bencana bagi masyarakat sekitar.
Tentunya tak sulit bagi ormas keagamaan besar seperti NU, Muhammadiyah, dan PGI untuk menemukan anggotanya yang ahli di sektor pertambangan. Namun, perlu dipastikan betul apakah kader-kader tersebut mau bekerja untuk ormas dengan mengesampingkan kepentingan individu mereka.
Ketiga, keunggulan teknologi. Penambangan membutuhkan teknologi yang tak hanya penting untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan nilai tambah, tapi juga meredam risiko bagi pekerja dan lingkungan.
Perlu menjadi perhatian bahwa, berdasarkan analisis Katadata, tingkat korban kecelakaan kerja di sektor pertambangan cenderung meningkat selama sembilan tahun terakhir (2015-2023). Bahkan, angkanya sempat meloncat hingga tiga kali lipat dalam setahun dari 104 kasus (11 di antaranya membawa korban jiwa) pada 2021 menjadi 378 (42 dengan korban jiwa) pada 2022.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kecelakaan kerja di perusahaan pertambangan salah satunya dipicu oleh penggunaan teknologi yang usang. Selain itu, di wilayah-wilayah pertambangan, keterbatasan dan ketertinggalan teknologi menjadi pemicu pencemaran air dan udara yang berakibat pada penurunan kualitas kesehatan masyarakat sekitar.
Namun, menghadirkan teknologi membutuhkan modal yang tidak sedikit. Oleh karena itu, maka pernyataan Luhut Binsar Panjaitan soal "pertambangan butuh modal tak kecil" dalam sebuah wawancara yang dilakukan Majalah Tempo ada benarnya. Penting bagi ormas keagamaan untuk memahami kenyataan ini.
State capture corruption tata kelola pertambangan
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain perkara kemampuan, pemberian izin tambang ke ormas keagamaan berpotensi memperpanjang state capture corruption dalam pengelolaan pertambangan. Secara sederhana, state capture corruption adalah praktik korupsi melalui peraturan perundang-undangan. Dalam praktik ini, kelompok tertentu menguasai institusi negara (pembuat peraturan). Mereka kemudian memengaruhi pembuatan peraturan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Apalagi, bermunculan pendapat bahwa bagi-bagi jatah tambang ke ormas keagamaan ini punya motif balas budi usai Pemlihan Umum 2024.
Jika anggapan ini benar, praktik state capture corruption berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengorbankan masyarakat luas.
Risiko tersebut bukan tanpa bukti. Ada beberapa contoh kejadian di Indonesia ketika kebijakan pertambangan yang kurang tepat memicu kerugian negara dan lingkungan.
Pertama, Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018, yang memberi celah kepada perusahaan yang sudah pernah dicabut oleh pemerintah untuk dihidupkan kembali melalui pendapat hukum (legal opinion) dari ahli hukum atau pengacara. Menariknya, penerbitan legal opinion ini tidak gratis. Hasil investigasi Majalah Tempo, menemukan adanya praktik suap miliaran rupiah dalam proses penerbitan pendapat hukum tersebut.
Peraturan ini memang sudah dicabut. Namun, efeknya memunculkan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin dan peta lokasi izin. Aktivitas bermasalah ini berpotensi menghilangkan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!