Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Soal IUP, Apakah Ormas Keagamaan Punya Kapasitas untuk Menambang?

📅 Jumat, 14 Jun 2024, 16:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Soal IUP, Apakah Ormas Keagamaan Punya Kapasitas untuk Menambang? Doc: ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Ket. Foto udara salah satu lahan tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (27/5/2024).

La Husen Zuada, Universitas Tadulako

Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan kontroversial yang membolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada akhir Mei lalu.

Kebijakan ini mendapat respons cukup beragam. Kalangan masyarakat sipil seperti Publish What You Pay (PWYP), WALHI, YLBHI, AMAN dan JATAM memberikan kritik keras. Mereka menganggap kebijakan ini berpotensi memperluas korupsi, memperparah kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM, dan meningkatkan konflik horizontal.

Ormas-ormas keagamaan yang memiliki keterkaitan langsung atas kebijakan ini memiliki sikap berbeda satu sama lain. Nadhlatul Ulama (NU), misalnya, menyatakan akan memanfaatkan tawaran itu, meski ada beberapa kubu internal yang tampaknya tak nyaman dengan ide ini.

Ini sangat berbeda dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyatakan tak akan akan mengambil tawaran pemerintah. Sementara itu, Muhammadiyah belum menyatakan sikap, meski para elitnya menyarankan untuk menolak tawaran tersebut.

Di kalangan pemerintah, kebijakan ini juga mengundang pro-kontra. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, misalnya, sempat tak sepenuhnya sepakat dengan usulan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk memberikan konsesi tambang pada ormas keagamaan. Sementara itu, pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar yang menyebut "Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, kan lebih baik ormas mengelola dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional", tidak didukung argumentasi yang kuat dan cenderung memberikan kesan negatif tentang perilaku ormas.

Aturan ini perlu disikapi dengan bijak, terutama menyangkut kapasitas ormas dalam mengelola pertambangan, agar tak membuka peluang korupsi di sektor yang telah mendapat persepsi miring dari masyarakat, hingga nantinya malah melukai nama baik ormas keagamaan.

Kapasitas organisasi keagamaan

Penawaran konsensi tambang memunculkan pertanyaan kritis, apakah ormas keagamaan memiliki kapasitas yang cukup untuk berbisnis pertambangan? Untuk menjawab pertanyaan itu, penting untuk kita mengidentifikasi kapasitas yang wajib dimiliki oleh pebisnis tambang.

Setidaknya ada tiga variabel penting yang wajib dimiliki oleh pebisnis tambang. Pertama, modal finansial. Aktivitas penambangan merupakan kegiatan yang padat modal. Artinya mustahil bagi suatu entitas untuk bisa mengelola tambang secara profesional tanpa kekuatan finansial yang mencukupi, kecuali hanya menjadi agen alias perantara untuk kelompok lain menguasai suatu konsesi pertambangan.

Salah satu temuan dari riset kami terdahulu, yang telah diadaptasi dan diterbitkan oleh The Conversation Indonesia, menemukan adanya praktik shadow beneficial ownership melalui agen dalam penambangan nikel di Sulawesi Tengah.

Shadow beneficial ownership mengacu pada situasi ketika pemilik sebenarnya dari perusahaan pertambangan bersembunyi di balik lapisan badan hukum. Akibatnya, kita sulit menentukan siapa yang pada akhirnya mengendalikan atau mengambil keuntungan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Kurangnya transparansi dapat memicu praktik korupsi, aliran keuangan gelap, dan konflik kepentingan, terutama jika melibatkan orang-orang yang mempunyai hubungan politik.

Dalam temuan kami, para pengusaha, pejabat pemerintahan, dan politisi acap menjadi "pemilik bayangan" atas suatu izin tambang karena memiliki kekuatan finansial. Praktik mereka kemudian dimanfaatkan para agen yang tidak memiliki modal untuk menambang tetapi mengetahui informasi lapangan dan memiliki jaringan dengan otoritas lokal. Peran agen ini dijalankan oleh para mantan aktivis, oknum pengacara, elit desa, anggota organisasi sosial/keagamaan, dan tokoh masyarakat.

Nah, pelibatan organisasi keagamaan dalam mengelola wilayah pertambangan jangan sampai menjerumuskan ormas keagamaan sebagai agen para pemilik modal. Ini berisiko mengecilkan wibawa organisasi dan menggerus kepercayaan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.