OIKN Minta Penambahan Anggaran Rp29,8 Triliun
📅 Selasa, 11 Jun 2024, 00:01 WIB | Oleh: Eko SSebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan penyelesaian dan status lahan di IKN melalui peraturan presiden (perpres).
Menurut dia, terdapat dua hal yang perlu dibuat pepresnya. Pertama, perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan PDSK Plus.
PDSK merupakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus. PDSK biasa hanya tanam tumbuh, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!