MPR RI Usulkan Tambahan Anggaran Rp251 Miliar di 2025
📅 Selasa, 11 Jun 2024, 01:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Humas MPR
JAKARTA - Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengusulkan penambahan anggaran sebesar 251,62 miliar rupiah untuk pagu indikatif tahun 2025.
"MPR mengajukan usulan tambahan anggaran tahun 2025 sebesar 251,62 miliar rupiah," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekjen MPR Siti Fauziah dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Dia menjelaskan penambahan anggaran itu diperuntukkan untuk program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan sebesar 179,12 miliar rupiah. Program itu terdiri dari kegiatan pelaksanaan sosialisasi empat pilar MPR, pengkajian kemajelisan, penganggaran MPR dan pelaksanaan tugas konstitusional MPR.
Kemudian, tambahan anggaran 72,49 miliar rupiah untuk program dukungan manajemen. Program itu terdiri dari kegiatan pengelolaan administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi. Pengelolaan administrasi, publikasi dan layanan informasi.
Siti mengatakan pagu indikatif MPR tahun 2025 sebesar 924,54 miliar rupiah, diperuntukkan untuk program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan sebesar 652,21 miliar rupiah serta program dukungan manajemen sebesar 272,32 miliar rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat membacakan kesimpulan rapat mengatakan Komisi III DPR dapat menerima penjelasan usulan program MPR sesuai dengan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar 924,54 miliar rupiah, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar 251,62 miliar rupiah, sehingga menjadi 1,17 triliun rupiah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!