Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penerbitan Aturan Produk Perkuat Industri Asuransi

📅 Kamis, 06 Jun 2024, 08:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penerbitan Aturan Produk Perkuat Industri Asuransi Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif. Salah satunya melalui penerbitan aturan terkait produk asuransi dan saluran pemasarannya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu (5/6), mengatakan aturan tersebut berupa Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

"POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif mulai tanggal 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian," kata Aman.

Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.

Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi atau kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Pengaturan "Unitlink"

Beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 antara lain penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam Surat Edaran OJK, penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.

Ketentuan yang diatur juga berupa penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi; serta penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Satu Orang Tewas, Lima Luka...
Megapolitan
Polisi Berhasil Gagalkan Re...

PT KAI Operasikan 39 Trainset Baru

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
PT KAI Operasikan 39 Trains...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.