Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Alat Pertanian

📅 Rabu, 05 Jun 2024, 00:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Alat Pertanian Doc: ANTARA/HO-Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Ket. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyidangkan perkara banding tindak pidana korupsi alat pertanian di Banda Aceh, Selasa (4/6/2024).

Banda Aceh - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terhadap terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Selasa, mengatakan putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan Selasa (4/6). Majelis hakim diketuai Syamsul Qamar serta didampingi M Joni Kemri dan Taqwaddin masing-masing sebagai hakim anggota.

"Adapun terdakwa dalam perkara tersebut atas nama Muharryadi. Majelis hakim pengadilan tinggi menghukum terdakwa dengan pidana lima tahun penjara dari sebelumnya di pengadilan tingkat pertama dengan hukuman empat tahun penjara," kata dia.

Taqwaddin menyebutkan majelis hakim pengadilan tinggi dalam pertimbangannya menyatakan putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar.

Akan tetapi, menyangkut pidana terhadap terdakwa yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, majelis hakim banding menyatakan tidak sependapat.

"Alasan majelis hakim pengadilan tinggi memperberat hukuman karena kerugian negara yang didakwakan cukup besar, mencapai Rp3,4 miliar. Serta besarnya peran terdakwa dalam tindak pidana korupsi tersebut," katanya.

Selain pidana lima tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan pindana kurungan.

"Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda membayar kerugian negara, maka dipidana selama satu tahun penjara," kata Taqwaddin.

Terdakwa Muharryadi merupakan manajer usaha pelayanan jasa alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya pada 2018 hingga 2020. Terdakwa ditunjukkan sebagai manajer berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Barat Daya.

Sebagai manajer, terdakwa mengelola 39 unit traktor milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Traktor tersebut disewakan kepada petani dengan harga Rp80 ribu per hektare.

Namun, uang sewa traktor tersebut tidak digunakan untuk perawatan sehingga mengakibatkan puluhan alat pertanian tersebut rusak berat. Uang jasa penyewaan traktor juga tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.