Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Alat Pertanian

📅 Rabu, 05 Jun 2024, 00:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Alat Pertanian Doc: ANTARA/HO-Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Ket. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyidangkan perkara banding tindak pidana korupsi alat pertanian di Banda Aceh, Selasa (4/6/2024).

Banda Aceh - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terhadap terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Selasa, mengatakan putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan Selasa (4/6). Majelis hakim diketuai Syamsul Qamar serta didampingi M Joni Kemri dan Taqwaddin masing-masing sebagai hakim anggota.

"Adapun terdakwa dalam perkara tersebut atas nama Muharryadi. Majelis hakim pengadilan tinggi menghukum terdakwa dengan pidana lima tahun penjara dari sebelumnya di pengadilan tingkat pertama dengan hukuman empat tahun penjara," kata dia.

Taqwaddin menyebutkan majelis hakim pengadilan tinggi dalam pertimbangannya menyatakan putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar.

Akan tetapi, menyangkut pidana terhadap terdakwa yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, majelis hakim banding menyatakan tidak sependapat.

"Alasan majelis hakim pengadilan tinggi memperberat hukuman karena kerugian negara yang didakwakan cukup besar, mencapai Rp3,4 miliar. Serta besarnya peran terdakwa dalam tindak pidana korupsi tersebut," katanya.

Selain pidana lima tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan pindana kurungan.

"Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda membayar kerugian negara, maka dipidana selama satu tahun penjara," kata Taqwaddin.

Terdakwa Muharryadi merupakan manajer usaha pelayanan jasa alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya pada 2018 hingga 2020. Terdakwa ditunjukkan sebagai manajer berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Barat Daya.

Sebagai manajer, terdakwa mengelola 39 unit traktor milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Traktor tersebut disewakan kepada petani dengan harga Rp80 ribu per hektare.

Namun, uang sewa traktor tersebut tidak digunakan untuk perawatan sehingga mengakibatkan puluhan alat pertanian tersebut rusak berat. Uang jasa penyewaan traktor juga tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.