Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lapas Cipinang Jakarta Bantah Ada Kesalahan Pemberian Remisi Tujuh WBP Lansia

📅 Rabu, 05 Jun 2024, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lapas Cipinang Jakarta Bantah Ada Kesalahan Pemberian Remisi Tujuh WBP Lansia Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ket. Arsip foto - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertemu dengan keluarganya di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta, Rabu (10/4/2024).

Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Enget Prayer Manik membantah ada kesalahan dalam proses pemberian remisi khusus (RK) bagitujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lansia.

"Tidak benar, dikarenakan remisi lansia yang didapatkan antara satu sampai lima bulan, masing-masing berbeda," kata Enget di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, ketujuh narapidana lanjut usia (lansia) di Lapas Kelas I Cipinang itu sudah diusulkan mendapat remisi dan telah disetujui mendapat pengurangan masa hukuman pada Hari Lansia Nasional pada 29 Mei 2024.

Namun, pemberian pengurangan masa tahanan di Hari Lansia Nasional itu disesuaikan dengan masa pidananya yang sudah dijalankan berdasar putusan Pengadilan.

Selain itu, didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Kendati demikian, pengurangan masa tahanan itu tidak menghabiskan seluruh sisa masa hukuman yang diputus Pengadilan atas tindak pidana ketujuh lansia sehingga mereka belum dapat bebas.

"Setelah dilakukan perhitungan ekspirasi dikurangi remisi tersebut bahwa ketujuh orang warga binaan lansia tersebut akan bebas antara bulan Desember 2024 hingga bulan Juli 2032," ujarnya.

Enget menuturkan pemberian seluruh remisi kepadaWBP mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023, baik lansia maupun bukan lansia.

Dalam kasus narapidana yang mendapat remisi khusus dan langsung bebas, kata dia, mereka dapat menghirup udara bebas karena sudah menjalani masa hukuman sesuai vonis Pengadilan.

Karena itu Lapas Kelas I Cipinang membantah jika disebut mempersulit atau terjadi pelanggaran prosedur dalam pemberi hak pengurangan masa tahanan bagi tujuh narapidana lansia.

"Jadi tidak benar. Kita sudah mengajukan pemberian remisi khusus lansia ke Ditjen PAS dan Ditjen PAS sudah menyetujui. Tapi masih ada masa tahanan yang harus dijalani ketujuh WBP tersebut," kataEnget.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

3 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.