KPU Berencana Rapat Internal Usai Putusan MA
📅 Selasa, 04 Jun 2024, 01:30 WIB | Oleh: Tim PenulisSementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
"Sayano commentdulu, saya belum komentar," ujar Hasyim kepada awak mediausai pelantikan anggota KPU Kota Gorontalo periode 2024-2029 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Kamis (30/5), Anggota KPU RI Idham Holik mengaku pihaknya belum menerimafileatau berkas putusan MA yang memerintahkan mencabut aturan soal batas minimal usia calon kepala daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!