KPU Dinilai Tidak Dapat Tindak Lanjuti Putusan MA
📅 Senin, 03 Jun 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.
"Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta, kemarin.
Di samping itu, Perludem juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi tersebut.
Diketahui, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Terhadap putusan uji materi tersebut, Perludem menyampaikan dua catatan.
Pertama, Perludem menilai upaya Partai Garuda untuk menguji pasal dimaksud cenderung serupa dengan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pengujian ini mencoba 'mengotak-atik' dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu. Terlebih lagi, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat 'memaksakan' dalil-dalilnya, terutama terkait cara memaknai status calon kepala daerah," ucap Khoirunnisa.
Kedua, Perludem menilai MA mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.
Menurut Perludem, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang digugat oleh Partai Garuda berbunyi, "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."
Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota."
Pada pertimbangannya, MA menilai bahwa KPU tidak konsisten untuk mengatur waktu penghitungan syarat umur calon kepala daerah. Dalam hal ini, MA membandingkan aturan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2010 yang menghitung syarat umur calon kepala daerah sejak pendaftaran pencalonan.
Hormati Keputusan
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunggu tindak lanjut(KPU RI terkait putusan MA yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu (1/6) malam. "Dalam konteks ini kita sedang menunggu tindak lanjutnya, seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusannya sudah dinyatakan final dan mengikat," kata Lolly.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!