Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengelolaan Dana Rakyat Selama Ini Kacau

📅 Kamis, 30 Mei 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pengelolaan Dana Rakyat Selama Ini Kacau Doc: ANTARA
Ket. Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)

» Dana publik yang dikumpulkan untuk membiayai beberapa kegiatan pemerintah rawan dikorupsi.

» Tujuan Tapera mengumpulkan dana sangat mengambang antara investasi atau arisan kepemilikan rumah.

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru dikeluarkan langsung menuai kontroversi di masyarakat, terutama di dunia usaha dan para pekerja. Meskipun baru akan diberlakukan pada 2027 mendatang, namun reaksi dan perhatian publik sangat besar karena sifat aturannya yang mengikat dan wajib, terutama potongan wajib penghasilan 3 persen.

Bukan hanya karena status PP yang bersifat mengikat atau diwajibkan, tetapi juga karena dinilai menjadi beban tersendiri bagi para pekerja. Mengacu pada PP tersebut, setiap pekerja di berbagai sektor dan bidang, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN akan dikenai potongan wajib sebesar 3 persen.

Tapera akan dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan, sedangkan 2,5 persen sisanya ditanggung oleh pekerja. Salah satu segmen kelas masyarakat pekerja yang mendapat dampak kurang menguntungkan dari kebijakan Tapera adalah pekerja lepas atau freelancer.

Karena tidak terikat oleh perusahaan maka setiap pekerja lepas akan menanggung sendiri biaya potongan Tapera sebesar tiga persen penuh.

Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Rizal Edi Halim, menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa menerbitkan aturan iuran Tapera. Padahal itu merupakan potongan gaji para pekerja, namun tenaga kerja dan pelaku usaha terkesan tidak dilibatkan.

"Ini kan iuran yang diambil dari potongan gaji tenaga kerja, semestinya mereka dilibatkan dalam pembahasannya, begitu juga pelaku usaha atau industri karena nanti terkait dengan mereka," tegas Rizal.

Sangat wajar, kata Rizal, aturan yang baru diteken itu menuai resistensi atau tekanan dari publik yang khawatir akan dananya yang disimpan di Tapera. Makanya menurut dia, idealnya sebelum suatu aturan diimplementasikan, harus ada sosialisasi terlebih dahulu.

"Jangan buru-buru diterbitkan aturannya tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu," papar Rizal.

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, menegaskan secara prinsip kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus berpihak pada masyarakat, bukan sebaliknya justru merugikan masyarakat.

"Jangan sampai, Tapera ini salah satu bentuk kegagalan pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara, termasuk menarik investasi, dan kemudian memilih jalan mengumpulkan dana publik untuk membiayai beberapa kegiatan pemerintah yang rawan terhadap praktik korupsi. Terlebih, selama ini terkait pengelolaan dana publik, pemerintah masih lemah tingkat transparansi dan akuntabilitasnya, misalnya dana umat (haji) dan AJB Bumiputera," tegas Badiul.

Iuran Tapera, katanya, juga ditolak sebagian pekerja karena justru menjadi permasalah baru. Pemerintah seharusnya lebih bijak, apalagi di tengah kondisi perekonomian saat ini, di mana harga-harga bahan pokok juga mahal, belum lagi dampak melemahnya rupiah atas dollar AS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.