Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengelolaan Dana Rakyat Selama Ini Kacau

📅 Kamis, 30 Mei 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi

"Sosialisasi yang minim menjadi masalah sendiri dan yang jelas, dengan kondisi saat ini bukan waktu yang tepat bagi pemerintah memaksakan program Tapera," kata Badiul.

Dihubungi terpisah, peneliti ekonomi Celios, Nailul Huda, mempertanyakan apakah benar Tapera bisa menyelesaikan masalah backlog rumah di Indonesia. Secara aturan, kewajiban ini sudah berjalan dari tahun 2018 atau dua tahun setelah UU Tapera terbit.

"Apakah sudah menyelesaikan masalah backlog perumahan? Nyatanya, backlog perumahan masih terlampau tinggi. Bank Tabungan Negara juga sudah disuntik PMN jumbo pada 2023 untuk membantu kepemilikan rumah," ujarnya.

Sangat Mengambang

Menurut Huda, tujuan Tapera sangat mengambang antara investasi atau arisan kepemilikan rumah. Dalam beleid Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi 47 persen, Surat Berharga Negara (SBN) 45 persen, dan sisanya deposito.

"Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa peserta berhak menerima informasi dari manajer investasi tentang dana dan hasil dari dana kita. Apakah kita diberitahukan setiap bulan di mana posisi kekayaan kita?" ungkapnya.

Wakil Rektor Tiga, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan pemerintah harus berhati-hati menetapkan program seperti Tapera karena track record pengelolaan dana publik selama ini yang belum bebas korupsi.

"Meskipun salah satu tujuan Tapera adalah nendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan dimilikinya rumah yang layak huni oleh masyarakat, namun bagaimanapun pemerintah harus memahami respons publik yang akhir-akhir ini sudah mulai menunjukkan penolakan. Bahkan, kalau melihat pengelolaan serupa yang diselewengkan, pemerintah harus bisa menjamin atau paling tidak menjelaskan ke publik bagaimana nanti dana mereka dikelola dengan amanah," kata Surokim.

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyebut kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) prinsip awalnya bersifat sukarela.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.