Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengelolaan Dana Rakyat Selama Ini Kacau

📅 Kamis, 30 Mei 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi

"Sosialisasi yang minim menjadi masalah sendiri dan yang jelas, dengan kondisi saat ini bukan waktu yang tepat bagi pemerintah memaksakan program Tapera," kata Badiul.

Dihubungi terpisah, peneliti ekonomi Celios, Nailul Huda, mempertanyakan apakah benar Tapera bisa menyelesaikan masalah backlog rumah di Indonesia. Secara aturan, kewajiban ini sudah berjalan dari tahun 2018 atau dua tahun setelah UU Tapera terbit.

"Apakah sudah menyelesaikan masalah backlog perumahan? Nyatanya, backlog perumahan masih terlampau tinggi. Bank Tabungan Negara juga sudah disuntik PMN jumbo pada 2023 untuk membantu kepemilikan rumah," ujarnya.

Sangat Mengambang

Menurut Huda, tujuan Tapera sangat mengambang antara investasi atau arisan kepemilikan rumah. Dalam beleid Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi 47 persen, Surat Berharga Negara (SBN) 45 persen, dan sisanya deposito.

"Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa peserta berhak menerima informasi dari manajer investasi tentang dana dan hasil dari dana kita. Apakah kita diberitahukan setiap bulan di mana posisi kekayaan kita?" ungkapnya.

Wakil Rektor Tiga, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan pemerintah harus berhati-hati menetapkan program seperti Tapera karena track record pengelolaan dana publik selama ini yang belum bebas korupsi.

"Meskipun salah satu tujuan Tapera adalah nendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan dimilikinya rumah yang layak huni oleh masyarakat, namun bagaimanapun pemerintah harus memahami respons publik yang akhir-akhir ini sudah mulai menunjukkan penolakan. Bahkan, kalau melihat pengelolaan serupa yang diselewengkan, pemerintah harus bisa menjamin atau paling tidak menjelaskan ke publik bagaimana nanti dana mereka dikelola dengan amanah," kata Surokim.

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyebut kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) prinsip awalnya bersifat sukarela.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.