Pengelolaan Dana Rakyat Selama Ini Kacau
📅 Kamis, 30 Mei 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi"Sosialisasi yang minim menjadi masalah sendiri dan yang jelas, dengan kondisi saat ini bukan waktu yang tepat bagi pemerintah memaksakan program Tapera," kata Badiul.
Dihubungi terpisah, peneliti ekonomi Celios, Nailul Huda, mempertanyakan apakah benar Tapera bisa menyelesaikan masalah backlog rumah di Indonesia. Secara aturan, kewajiban ini sudah berjalan dari tahun 2018 atau dua tahun setelah UU Tapera terbit.
"Apakah sudah menyelesaikan masalah backlog perumahan? Nyatanya, backlog perumahan masih terlampau tinggi. Bank Tabungan Negara juga sudah disuntik PMN jumbo pada 2023 untuk membantu kepemilikan rumah," ujarnya.
Sangat Mengambang
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Huda, tujuan Tapera sangat mengambang antara investasi atau arisan kepemilikan rumah. Dalam beleid Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi 47 persen, Surat Berharga Negara (SBN) 45 persen, dan sisanya deposito.
"Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa peserta berhak menerima informasi dari manajer investasi tentang dana dan hasil dari dana kita. Apakah kita diberitahukan setiap bulan di mana posisi kekayaan kita?" ungkapnya.
Wakil Rektor Tiga, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan pemerintah harus berhati-hati menetapkan program seperti Tapera karena track record pengelolaan dana publik selama ini yang belum bebas korupsi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Meskipun salah satu tujuan Tapera adalah nendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan dimilikinya rumah yang layak huni oleh masyarakat, namun bagaimanapun pemerintah harus memahami respons publik yang akhir-akhir ini sudah mulai menunjukkan penolakan. Bahkan, kalau melihat pengelolaan serupa yang diselewengkan, pemerintah harus bisa menjamin atau paling tidak menjelaskan ke publik bagaimana nanti dana mereka dikelola dengan amanah," kata Surokim.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyebut kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) prinsip awalnya bersifat sukarela.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!