Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar di PN Jaksel

📅 Selasa, 14 Mei 2024, 09:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar di PN Jaksel Doc: ANTARA/Raisan Al Farisi
Ket. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, 23 Juni 2023.

JAKARTA - PN Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (14/5) menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

"Selasa ini kami akan bacakan putusan praperadilan No 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel atas nama pemohon Panji Gumilang," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Selasa (14/5).

Menurut dia pembacaan putusan praperadilan Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU akan dipimpin Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono.

Djuyamto menjelaskanruang sidang yang akan digunakan yaitu ruang sidang pertama, dan pembacaan putusan tersebut dibacakan pada sekitar jam 14.00 WIB.

"Putusan akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama," tuturnya.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dalam permohonannya menyatakan bahwa penetapan Panji Gumilangsebagai tersangka tidak berdasar bahkan kejaksaan juga mengembalikan berkas perkara TPPU yang disangkakan dengan alasan berkas tidak lengkap.

Selain itu, kata Alvin, P-19 (berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan menunjukkan bahwa penyidik tidak memberikan dua alat bukti dalam penetapan tersangka TPPU kepada Panji Gumilang.

Untuk itu kata Alvin, pada permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jaksel, meminta penetapan tersangka kepada Panji Gumilang terkait kasus TPPU harus batal demi hukum, dan segera mengembalikan seluruh aset yang sudah dibekukan dan diblokir.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum," tuturnya.

Alvin juga meminta, dalam permohonannya agar Hakim yang mengadili agar memulihkan segala hak hukum pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Menkeu Suahasil Lantik 5 Pe...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.