Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar di PN Jaksel

📅 Selasa, 14 Mei 2024, 09:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar di PN Jaksel Doc: ANTARA/Raisan Al Farisi
Ket. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, 23 Juni 2023.

JAKARTA - PN Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (14/5) menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

"Selasa ini kami akan bacakan putusan praperadilan No 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel atas nama pemohon Panji Gumilang," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Selasa (14/5).

Menurut dia pembacaan putusan praperadilan Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU akan dipimpin Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono.

Djuyamto menjelaskanruang sidang yang akan digunakan yaitu ruang sidang pertama, dan pembacaan putusan tersebut dibacakan pada sekitar jam 14.00 WIB.

"Putusan akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama," tuturnya.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dalam permohonannya menyatakan bahwa penetapan Panji Gumilangsebagai tersangka tidak berdasar bahkan kejaksaan juga mengembalikan berkas perkara TPPU yang disangkakan dengan alasan berkas tidak lengkap.

Selain itu, kata Alvin, P-19 (berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan menunjukkan bahwa penyidik tidak memberikan dua alat bukti dalam penetapan tersangka TPPU kepada Panji Gumilang.

Untuk itu kata Alvin, pada permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jaksel, meminta penetapan tersangka kepada Panji Gumilang terkait kasus TPPU harus batal demi hukum, dan segera mengembalikan seluruh aset yang sudah dibekukan dan diblokir.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum," tuturnya.

Alvin juga meminta, dalam permohonannya agar Hakim yang mengadili agar memulihkan segala hak hukum pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.