Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Ikut Pilkada

📅 Sabtu, 11 Mei 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Ikut Pilkada Doc: ANTARA/Nova Wahyudi
Ket. TAHAPAN PILKADA SERENTAK -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan pidato saat Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan periode 2024-2029 di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (5/5). Lembaga penyelenggara pemilu mulai melaksanakan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).

Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. "Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya. "Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," pungkas Hasyim.

Berikan Peringatan

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan KPU RI untuk segera memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Peringatan itu disampaikan Arief Hidayat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu lalu.

Perkara yang disidangkan itu diajukan Partai Golkar dan mempersoalkan adanya dugaan penambahan suara Partai Gerindra untuk pengisian anggota DRPD/DPRA Provinsi Aceh Dapil Aceh 6.

Pada mulanya, salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Yusriadi menyebut terdapat perbedaan suara dalam hasil rekapitulasi perhitungan secara manual pada formulir D Hasil Kecamatan dengan Sirekap yang dicetak menjadi dokumen, sehingga mengganggu tahapan rekapitulasi jumlah suara yang benar.

"Ketika (formulir D Hasil Kecamatan) dibacakan tidak ada kebaratan, semua menerima. Tetapi, begitu dicetak dari Sirekap menjadi dokumen maka hasil akhirnya berbeda. Karena itu, panwascam kita menyampaikan saran perbaikan secara tertulis dan ditembuskan kepada Panwaslih Aceh Timur," kata dia.

Mendengar hal itu, Arief kembali mengonfirmasi bahwa memang terdapat masalah perbedaan suara karena Sirekap. "Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Waktu rekapitulasi berjenjang tidak ada masalah, 'kan?" tanya Arief.

"Karena memang mereka mempertahankan apa yang sudah didalilkan di tingkat kecamatan, Yang Mulia," kata Yusriadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Janice/Chong Singkirkan Ung...
Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Megapolitan
BMKG: Sebagian Jakarta Baka...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.