Perdagangan Karbon Diatur dengan Pondasi Governance dan Kedaulatan Negara
📅 Selasa, 07 Mei 2024, 00:01 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoDari hasil reward atau perdagangan karbon harus diatur jelas, mana yang menjadi pendapatan negara (pendapatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah), pendapatan bagi pelaksana operasional, seperti dunia usaha dan kelompok masyarakat, termasuk pendapatan bagi masyarakat sebagai upah atau sebagai penghargaan. Semua ini harus diatur dengan baik. Pengaturan seperti ini harus sistematis, komprehensif dan berkaitan satu sama lain antar kebijakan (dalam hubungan kausalitas antar kebijakan). Hal-hal seperti itu, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah.
Penurunan Emisi di Indonesia
Menteri LHK mengatakan, target penurunan emisi Indonesia menurut Enhanced National Determined Contribution (ENDC) sebesar 31,89% di 2030 dengan kekuatan nasional dan bisa mencapai 43,2% dengan dukungan kerja sama internasional dalam hal finansial dan teknologi.
Berdasarkan data inventarisasi GRK, lanjutnya, tingkat emisi GRK Nasional total (seluruh sektor) periode 2010-2022 terlihat fluktuatif. Tingkat emisi tertinggi terjadi pada tahun 2014 dan 2015 yang berada di atas Bussiness As Usual (BAU). Kemudian periode di mana tingkat emisi GRK juga cenderung meningkat terjadi pada tahun 2017-2019, secara berurutan tingkat emisi masing-masing mencapai 1.314 juta ton CO2e, 1.593 juta ton CO2e, dan 1.843 juta ton CO2e walaupun masih di bawah BAU. Tingginya emisi aktual tersebut disebabkan peningkatan emisi GRK terutama dari sektor FOLU yang cukup signifikan kontribusinya terhadap total emisi nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dikatakan, nilai pengurangan emisi, sejalan dengan tingkat emisi karena pengurangan emisi dihitung berdasarkan selisih/pengurangan antara BAU dan tingkat emisi aktual dikali 100%. Tahun 2014 dan 2015 tidak ada pengurangan emisi yang terjadi justru penambahan emisi, sehingga prosentase emisi minus (-) 3,73% dan minus (-) 44, 88%. Untuk tahun sebelum dan sesudah 2014 dan 2015 terjadi pengurangan emisi yang cukup fluktuatif, namun demikian untuk tahun 2020-2022 terjadi pengurangan emisi yang cukup besar dan stabil, yaitu di atas 40% jika dibandingkan dengan BAU. Data tahun 2022, menunjukkan capaian pengurangan emisi GRK Nasional sebesar 875,74 Juta ton CO2e atau 41,61% terhadap nilai BAU di tahun yang sama.
Yang menggembirakan, tambahnya, capaian pengurangan emisi GRK sektor energi mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada periode 2015-2022 dengan capaian pengurangan emisi GRK sektor energi di akhir periode tahun 2022 sebesar 29,47% terhadap BAU pada tahun yang sama. Peningkatan pengurangan emisi GRK pada tahun 2021 dan 2022 disebabkan keberlanjutan aksi mitigasi yang dilakukan di sektor energi oleh beragam pelaku aksi, baik pemerintah maupun sektor swasta dan masyarakat, dan adanya penambahan aksi mitigasi yang baru terlaporkan, antara lain Kementerian Perindustrian melaporkan aksi mitigasi efisiensi energi pada industri semen dan industri pupuk.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!