Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Kota Cirebon Sebut Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Capai 83,44 Persen

📅 Selasa, 07 Mei 2024, 00:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Kota Cirebon Sebut Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Capai 83,44 Persen Doc: ANTARA/Fathnur Rohman
Ket. Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Senin (6/5/2024).

Cirebon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, menyebut tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mencapai 83,44 persen dari total 252.385 jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di kota itu.

Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Senin, mengatakan tingkat partisipasi pemilih tersebut relatif meningkat dari realisasi pada Pemilu 2019 yang angkanya tidak melebihi 80 persen.

"Tingkat partisipasi pemilih di Kota Cirebon ada kenaikan yakni 83,44 persen. Meskipun kita berada di bawah target dari KPU Jabar sebesar 85 persen," katanya.

Ia menyampaikan kenaikan tersebut menunjukkan bahwa mayoritas warga di Kota Cirebon, sudah menyalurkan hak pilih dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 1.026 lokasi.

Mardeko memastikan kegiatan sosialisasi dan edukasi terus digencarkan untuk menaikkan tingkat partisipasi pemilih. Khususnya menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

"Kita berusaha agar masyarakat ikut serta menyalurkan hak pilih di Pilkada 2024," ujarnya.

Menurut dia, secara keseluruhan pelaksanaan Pemilu 2024 di daerahnya berjalan kondusif dan aman. Bahkan tidak adanya peristiwa menonjol yang mengganggu pesta demokrasi rakyat tersebut.

Kendati begitu, Mardeko mengakui saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Kota Cirebon.

"Yang disengketakan itu terkait adanya dua TPS yaitu TPS 14 dan TPS 62 terkait adanya surat suara robek serta pemilih (kategori daftar pemilih khusus) yang diberikan empat surat suara," tuturnya.

Ia menyampaikan jika keputusan MK tersebut telah keluar serta dinyatakan sengketa PHPU selesai, maka KPU dapat melakukan penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Kota Cirebon yang terpilih.

"Khusus Kota Cirebon belum bisa melakukan penetapan, karena masih ada PHPU. Jika selesai. Misalnya tidak ada pemungutan suara ulang, maka kita segera melaksanakan penetapan maksimal tiga hari setelah itu," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.