Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Tawaran Keberangkatan Haji

📅 Senin, 06 Mei 2024, 14:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Tawaran Keberangkatan Haji Doc: antarafoto
Ket. Ilustrasi calon jemaah haji

PADANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat di daerah itu agar tidak tertipu apabila ada oknum yang menawarkan keberangkatan ke Tanah Suci menggunakan visa selain visa haji.

"Perlu ditegaskan bahwa visa kita (calon jamaah haji) tahun 2024 sudah keluar jadi tidak ada visa lain, selain visa haji," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin di Padang, Senin (6/5).

Hal tersebut disampaikan Mahyudin terkait imbauan Menteri Agama mengenai kuota haji Indonesia yang sudah terpenuhi sehingga masyarakat diimbau tidak tertipu apabila adanya tawaran berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa nonhaji.

Untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang menjadi korban penipuan, Kemenag Provinsi Sumbar telah menyampaikan pemberitahuan ke masing-masing kabupaten dan kota terkait keberangkatan menggunakan visa haji.

"Kita sudah mengimbau jangan sampai masyarakat tertipu oleh oknum yang mencoba mengeluarkan visa selain visa haji, padahal itu tidak ada," kata dia.

Kemudian untuk haji khusus, Mahyudin mengatakan hal tersebut memiliki mekanisme tersendiri di bawah naungan Kementerian Agama RI yang selalu melakukan pengawasan ke setiap provinsi.

Tim dari pusat secara rutin memantau apakah di setiap provinsi ada atau tidak penyimpangan untuk keberangkatan haji khusus. Pengawasan itu diperlukan mengingat pemerintah memberikan izin kepada sejumlah travel resmi untuk memberangkatkan masyarakat ke Tanah Suci.

Ia memastikan apabila ada travel resmi yang melakukan penyimpangan maka pemerintah akan mengambil sikap tegas seperti pencabutan izin operasional.

Di saat bersamaan Pemerintah Arab Saudi juga semakin memperketat peraturan kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. Hal itu juga berlaku terhadap pihak yang mengakali naik haji menggunakan visa sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Tambahan informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah, dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 orang yang terdiri atas 213.320 kuota peserta haji reguler dan 27.680 haji khusus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.