37 Provinsi Sosialisasikan Pendaftaran Calon Independen
📅 Senin, 06 Mei 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HIrwansyah Putra
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa sebanyak 508 kabupaten/kota di 37 provinsi telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen yang dibuka Minggu (5/5).
"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," kata Idham di Jakarta, kemarin.
Idham menjelaskan bahwa tanggal 5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.
Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Menurut Idham, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen. "Nanti pasca KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Elektabilitas Petahana
Sementara itu, Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengatakan apabila petahana dirasakan punya potensi elektabilitas yang tinggi untuk memenangkan pilkada maka bisa dipastikan para penantangnya tidak akan banyak, bahkan mungkin tidak ada alias calon tunggal.
"Seberapa kuat petahana kepala daerah akan ikut kompetisi pilkada. Jika kuat maka penantang-nya tidak akan banyak atau bisa jadi hanya calon tunggal," kata Aditya Perdana di Depok, Jawa barat, Minggu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Aditya mengatakan cairnya pembentukan koalisi pencalonan pilkada tidak sebangun dengan koalisi Pilpres 2024. Artinya, koalisi yang terbentuk dalam pencapresan tidak akan sama atau bahkan tidak relevan dengan kondisi setiap daerah karena kekuatan legislatif dari hasil Pemilu legislatif 2024 lalu tidak sebangun dengan hasil yang ada di pusat.
Maka, setiap parpol mungkin sudah menginstruksikan setiap wilayahnya untuk terbuka dalam membangun koalisi dengan siapa pun.
Selain itu, lanjutnya, pengaruh orang kuat lokal baik secara sosial, ekonomi, politik atau budaya akan membentuk konstruksi pencalonan yang ada. Sehingga pengaruh tokoh agama, adat, atau pebisnis yang kuat akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi para elite politik nasional dan lokal dalam memutuskan siapa yang dapat didukung dalam koalisi tersebut.
Ia mencontohkan di Pulau Jawa kemungkinan petahana yang kuat adalah Khofifah untuk provinsi Jatim. Dimana, ada kemungkinan sebagian besar parpol akan merapat untuk menyatukan dukungan kepada Khofifah.
Sementara, provinsi lainnya seperti Banten, Jakarta, Jabar dan Jateng, dugaan saya akan lebih kompetitif karena tidak ada petahana yang kuat dan dominan berdasarkan situasi politik hari ini. Kecuali, Ridwan Kamil (Jabar) dan Anies Baswedan (Jakarta) akan memutuskan ikut kompetisi Pilkada nanti. Sehingga, peluang partisipasi dari para peserta akan terbuka luas.
Namun demikian, bagi semua peserta pilkada nanti, calon yang diwaspadai adalah para pejabat kepala daerah. Dari sisi regulasi memang jelas bahwa mereka tidak boleh berpihak dan diharuskan mundur dari jabatannya apabila berkeinginan mencalonkan diri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!