Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Upaya Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Digagalkan

📅 Minggu, 05 Mei 2024, 00:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Upaya Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Digagalkan Doc: ANTARA/HO-BKHIT Lampung
Ket. Petugas tengah memeriksa dokumen satwa liar berupa burung yang diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni.

Bandarlampung - Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2.540 ekor burung melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni bersama Flight protecting Indonesia birds kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni BKHIT Lampung Akhir Santoso berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan upaya penggagalan penyelundupan satwa liar berjenis burung yang akan dikirim dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa itu berjumlah sejumlah 2540 ekor terdiri dari berbagai jenis burung.

"Jumlah total satwa liar yang berhasil diamankan berjumlah 2.540 ekor burung dengan jenis burung Pentet kecil 80 ekor, Terling Abu 18 ekor, Ciblek 1.120 ekor, dan anakan burung Jalak Kebo 31 ekor," katanya.

Selanjutnya burung jenis Tepus Kepala Abu sebanyak 48 ekor, burung Perkutut 156 ekor, Jalak Kebo 475 ekor, Pleci 195 ekor, Gelatik Batu 232 ekor, Pentet 55 ekor, Srigunting Hitam 5 ekor, Srigunting Abu 1 ekor.

Kemudian burung jenis Perling 79 ekor, Pelatuk Bawang 8 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 8 ekor, Sikatan Kapas 4 ekor, Brinji Bergaris 12 ekor, Murai Batu 2 ekor, Kutilang Mas 1 ekor, Cipoh 2 ekor, Rambatan Loreng 3 ekor, Sikatan Biru 3 ekor, dan Poksay Mandarin 2 ekor.

"Burung-burung tersebut berasal dari Bandarlampung dan hendak dibawa ke Bandung. Kejadian bermula saat petugas melakukan patroli di pelabuhan serta ditemukan kendaraan minibus yang membawa satwa liar jenis burung tersebut, dan mengarahkannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.

Dia melanjutkan akibat tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, maka petugas melakukan penahanan terhadap 2.540 ekor burung tersebut.

"Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp2 miliar," tambahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Sentimen Negatif Dominan, 14 Juli 2026

23 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Sentimen Negatif Dominan, 1...

Laporta Tegaskan Raphinha Bertahan di Barcelona

28 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Laporta Tegaskan Raphinha B...

Pemprov Maluku Luncurkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.