Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Tulungagung Tangkap Tiga Anggota Komplotan Pengedar Narkoba

📅 Selasa, 30 Apr 2024, 00:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Tulungagung Tangkap Tiga Anggota Komplotan Pengedar Narkoba Doc: ANTARA/HO - Joko Pramono
Ket. Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi memimpin rilis ungkap peredaran sabu 251 gram di Mapolres Tulungagung, Senin (29/4/2024).

Tulungagung - Satreskoba Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap tiga pria yang diidentifikasi sebagai komplotan atau jaringan pengedar narkoba, beserta barang bukti sabu seberat 251 gram.

Hasil ungkap peredaran sabu itu dirilis Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi dengan menghadirkan tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas, di halaman Mapolres Tulungagung, Senin.

"Keempat pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Padangan, Kecamatan Ngantru," kata Kapolres menjelaskan.

Tiga pelaku edar gelap narkoba yang ditengarai masih satu sindikat itu adalah Bayu alias Plolong, Umaji, Agus dan Mulud.

Dari penangkapan Plolong, polisi mengamankan bungkus plastik dan 13 klip berisi sabu seberat 251,17 gram.

Sedangkan dari tangan Agus, Mulud dan Umaji berhasil diamankan sabu seberat 0,03 gram yang berada di sobekan plastik dan 1,3 gram sabu di pipet.

Polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong), korek api, ponsel dan uang dalam ATM sebanyak Rp500 ribu.

Menurut Kapolres, Plolong diidentifikasi sebagai pengedar, atau lebih tepatnya kurir yang menjadi kepanjangan tangan bandar narkoba yang kini buron berinisial DNL alias Kancil.

Polisi masih mencari keberadaan Kancil.

Jika sabu yang diedarkan habis, Plolong akan diberi lagi untuk kembali mengedarkan.

"Plolong mendapat perintah dari DNL alias Kancil untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau. Dia mengaku diberi keuntungan atas setiap transaksi narkoba yang dilakukannya," paparnya.

Tersangka Plolong dan Umaji dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedang Umaji dan Agus daerah dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancam hukuman 12 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

15 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...

Dua Petenis Terus Bersaing Menuju Nomor Satu Dunia

20 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...

Indonesia Turun Full Team Buat Kikis Kekuatan Vietnam

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...

Kapal Kandas karena Air Surut Dampak Kemarau Panjang

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...
Megapolitan
Bapenda Kota Tangerang Sebu...

Pengembangan Produksi Tebu Terus Digencarkan

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pengembangan Produksi Tebu ...

Kewajiban Warga Menunaikan Tugas Fiskal Kini Dipermudah

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...
Nasional
Korem 132/Tadulako Bangun 5...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.