Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Tulungagung Tangkap Tiga Anggota Komplotan Pengedar Narkoba

📅 Selasa, 30 Apr 2024, 00:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Tulungagung Tangkap Tiga Anggota Komplotan Pengedar Narkoba Doc: ANTARA/HO - Joko Pramono
Ket. Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi memimpin rilis ungkap peredaran sabu 251 gram di Mapolres Tulungagung, Senin (29/4/2024).

Tulungagung - Satreskoba Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap tiga pria yang diidentifikasi sebagai komplotan atau jaringan pengedar narkoba, beserta barang bukti sabu seberat 251 gram.

Hasil ungkap peredaran sabu itu dirilis Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi dengan menghadirkan tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas, di halaman Mapolres Tulungagung, Senin.

"Keempat pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Padangan, Kecamatan Ngantru," kata Kapolres menjelaskan.

Tiga pelaku edar gelap narkoba yang ditengarai masih satu sindikat itu adalah Bayu alias Plolong, Umaji, Agus dan Mulud.

Dari penangkapan Plolong, polisi mengamankan bungkus plastik dan 13 klip berisi sabu seberat 251,17 gram.

Sedangkan dari tangan Agus, Mulud dan Umaji berhasil diamankan sabu seberat 0,03 gram yang berada di sobekan plastik dan 1,3 gram sabu di pipet.

Polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong), korek api, ponsel dan uang dalam ATM sebanyak Rp500 ribu.

Menurut Kapolres, Plolong diidentifikasi sebagai pengedar, atau lebih tepatnya kurir yang menjadi kepanjangan tangan bandar narkoba yang kini buron berinisial DNL alias Kancil.

Polisi masih mencari keberadaan Kancil.

Jika sabu yang diedarkan habis, Plolong akan diberi lagi untuk kembali mengedarkan.

"Plolong mendapat perintah dari DNL alias Kancil untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau. Dia mengaku diberi keuntungan atas setiap transaksi narkoba yang dilakukannya," paparnya.

Tersangka Plolong dan Umaji dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedang Umaji dan Agus daerah dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancam hukuman 12 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

23 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.