Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI Diingatkan Lindungi Kesejahteraan Pengusaha Warung Madura

📅 Minggu, 28 Apr 2024, 12:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov DKI Diingatkan Lindungi Kesejahteraan Pengusaha Warung Madura Doc: ANTARA/Bayu Pratama S
Ket. Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung.

JAKARTA - Anggota DPRD DKI H. Lukmanul Hakim mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi kesejahteraan pengusaha warung Madura sebagai bentuk perlindungan dan dukungan terhadap pelaku UMKM lokal.
"Teman-teman pelaku usaha inikan merupakan bagian dari pelaku UMKM yang menjadi tonggak perekonomian rakyat," kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/4), menyusul adanya berita viral tentang jam operasi warung Madura yang dibatasi untuk menjaga persaingan sehat dengan minimarket/ toko retail.Bahkan, hal ini juga direspons langsung Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim yang menyebutkan pemilik warung Madura harus mengikuti regulasi daerah yang berlaku terkait jam operasional guna menjaga persaingan sehat."Padahal jelas mereka ini penjual eceran bukan masuk golongan perkulakan, seharusnya yang dibatasi operasionalnya itu minimarket yang buka 24 jam," ujarnya.Lebih lanjut, Arif menjelaskan persoalan pasar dan ritel modern di Jakarta tentunya sudah diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran mengenai izin mendirikan pasar rakyat dan minimarket, jam operasional dan aturan zonasi untuk menjaga persaingan sehat antara pedagang kecil, pasar rakyat, dan minimarketatau toko retail."Namun yang menjadi persoalan apakah minimarket ini sudah sesuai dengan hal tersebut," ujarnya.Terlebih, sering terlihat banyak minimarket berdiri bersampingan dengan pasar rakyat yang mendominasi penjualan di wilayah itu.Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.