Batasi Barang Impor di Pasar 'E-Commerce'
📅 Senin, 15 Apr 2024, 13:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - DPR RI mendesak pemerintah membatasi semua produk impor yang dijual melalui pasar e-commerce atau perdagangan online, bukan hanya barang elektronik saja. Pasalnya, e-commerce dinilai menjadi gerbang masuknya berbagai barang impor.
Anggota Komisi VI Amin Ak mengapresiasi langkah pemerintah membatasi impor beberapa barang elektronik, seperti AC, kulkas, dan TV dengan alasan untuk memperkuat industri elektronika dalam negeri. Namun, lanjutnya, pemerintah juga perlu memperkuat daya saing semua produk dalam negeri, terutama di pasar e-commerce.
"Seringkali, pasar e-commerce selalu menjadi pintu masuk produk-produk impor," kata Amin seperti dalam keterangan kepada media, Jumat (14/4).
Dia mengungkapkan penguatan daya saing produk lokal sangat terkait erat dengan implementasi standardisasi produk, baik standar nasional (SNI) maupun standar global, yang muaranya adalah jaminan kualitas produk. Selain itu, penguatan daya saing juga didukung kemandirian bahan baku dan bahan penolong di industri elektronika yang dapat menekan ongkos produksi.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronika cukup tinggi. "Momentum pembatasan impor harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri," ungkapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada 2023, total impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronik mencapai 183.699,6 ribu ton atau senilai 171,91 miliar dollar AS atau setara 2.770,86 triliun rupiah (kurs saat ini 16.117,80 rupiah/ dollar AS). Angka tersebut hampir sama dengan realisasi pendapatan negara dalam APBN 2023 sebesar 2.774,3 triliun rupiah.
"Karena itu, momentum pembatasan impor harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri," tegasnya.
Di antara keterbatasan itu antara lain, keterbatasan sumber daya, di mana bahan baku seperti chip dan komponen elektronika harus diimpor dari negara seperti Jepang dan Korea Selatan. "Industri bahan baku dan komponen elektronik perlu terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mengatasi tantangan ini," kata Amin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Butuh Regulasi
Selain itu, diperlukan regulasi tepat, bukan hanya untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif, namun juga menyiasati aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Dalam beleid itu ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS. Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho mengatakan, Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!