Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

27 Orang Diadili Atas Tuduhan Pencucian Uang Kasus Skandal Penghindaran Pajak 'Panama Papers'

📅 Selasa, 09 Apr 2024, 00:11 WIB | Oleh:
27 Orang Diadili Atas Tuduhan Pencucian Uang Kasus Skandal Penghindaran Pajak 'Panama Papers' Doc: istimewa
Ket. Firma hukum yang menjadi pusat skandal Panama Papers, Mossack Fonseca, mengumumkan penutupannya pada tahun 2018 karena 'kerusakan yang tidak dapat diperbaiki' terhadap reputasinya.

PANAMA CITY - Sebanyak 27 orang pada hari Senin (8/4) diadili atas tuduhan pencucian uang sehubungan dengan skandal penghindaran pajak "Panama Papers", yang mengungkap berapa banyak orang kaya di dunia yang menyembunyikan aset mereka di perusahaan-perusahaan luar negeri.

Dikutip dari France 24, pengungkapan kasus ini pada tahun 2016 mengguncang pemerintah, mengungkap tokoh-tokoh penting, memicu sejumlah investigasi di seluruh dunia dan memberikan pukulan terhadap reputasi Panama sebagai pusat keuangan luar negeri.

Para terdakwa yang akan diadili di pengadilan pidana Panama termasuk Jurgen Mossack dan Ramon Fonseca Mora, pendiri firma hukum yang kini sudah tidak beroperasi dan menjadi pusat skandal tersebut.

Bocoran 11,5 juta file dari perusahaan mereka, Mossack Fonseca, melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh termasuk miliarder, politisi, dan bahkan bintang olahraga.

Perdana Menteri Islandia, Sigmundur David Gunnlaugsson, terpaksa mengundurkan diri setelah terungkap keluarganya memiliki rekening di luar negeri.

Perdana Menteri Pakistan, saat itu Nawaz Sharif didiskualifikasi seumur hidup dari jabatannya setelah terlibat dalam dokumen tersebut.

Orang lain yang terlibat termasuk mantan Perdana Menteri Inggris David Cameron, bintang sepak bola Lionel Messi, Presiden Argentina saat itu Mauricio Macri, pembuat film Spanyol Pedro Almodovar, dan masih banyak lagi.

File-file tersebut dibocorkan ke surat kabar Jerman, Sueddeutsche Zeitung, yang membagikannya kepada Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional.

Banyak dari mereka yang terlibat dalam skandal tersebut mengemukakan alasan untuk menjelaskan kehadiran mereka di luar negeri dan mengatakan bahwa mereka tidak melakukan tindakan ilegal.

"Perusahaan tersebut akan ditutup karena kerusakan yang tidak dapat diperbaiki terhadap reputasinya," kata Mossack Fonseca, pada tahun 2018.

Panama telah mengadopsi undang-undang baru sejak skandal itu merebak, namun negara Amerika Tengah tersebut masih masuk dalam daftar hitam surga pajak Uni Eropa.

Fakta bahwa sebagian undang-undang yang melarang pencucian uang tidak ada ketika terungkapnya Panama Papers dapat mempersulit upaya peradilan untuk mendapatkan hukuman.

Di Panama, kejahatan penghindaran pajak baru dapat dihukum sejak tahun 2019 dan dengan jumlah yang lebih besar dari 300 ribu dollar AS per tahun.

Pada tahun 2023, Mossack dan Fonseca diadili di Panama atas tuduhan pencucian uang dalam skandal korupsi "Pencucian Mobil" di Brasil yang melibatkan kelompok konstruksi Odebrecht.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.