Polres dan Kodim Terima Penitipan Kendaraan
📅 Kamis, 04 Apr 2024, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
BEKASI - Rakyat Bekasi yang akan pulang kampung dapat menitipkan kendaraan ke Polres atau Kodim. "Pemudik asal Kabupaten Bekasi bisa menitipkan kendaraan ke kantor polisi maupun koramil, secara gratis," tutur Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (3/4).
Twedi menyatakan kebijakan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral di tingkat Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Rapat menginstruksikan bahwa kantor Polres, Kodim, seluruh Polsek, dan Koramil untuk menjadi lokasi penitipan kendaraan bermotor.
"Bapak Panglima Kodam Jaya dan Kapolda memerintahkan seluruh jajaran baik polres, polsek, kodim, maupun koramil menjadi lokasi penitipan kendaraan bermotor," tandasnya di Cikarang. Twedi menyatakan, warga bisa menitipkan kendaraan dengan cukup membawa surat-surat kepemilikan seperti STNK maupun BPKB. "Layanan penitipan motor ini gratis, tidak dipungut biaya," tambah Twedi.
Persyaratan bertujuan untuk lebih memudahkan dalam pendataan serta menghindari permasalahan ketika pengambilan kendaraan usai mudik. Surat-surat harus ditunjukkan saat menitipkan kendaraan agar tidak ada permasalahan ketika mengambil kembali kendaraannya.
Twedi mengaku telah memerintahkan agar setiap lokasi penitipan kendaraan dibuat tempat yang nyaman dan selalu dalam pengawasan. Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Inf Danang Waluyo menambahkan, Kodim turut berpartisipasi dalam program penitipan kendaraan para pemudik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia berharap penitipan kendaraan membuat pemudik tenang saat pulang kampong untuk mudik lebaran. "Warga yang mudik memakai kendaraan umum bisa tenang dengan kendaraannya yang ditinggal," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!