Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Divonis 5 Tahun Penjara

📅 Rabu, 03 Apr 2024, 15:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Divonis 5 Tahun Penjara Doc: antarafoto
Ket. Vonis terhadap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan masa pengabdian Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan kepada negara saat menjatuhkan putusan pidana terhadap terkait kasus suap di MA.

Adapun majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Hasbi atas kasus tersebut, lebih rendah dari tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum yang selama 13 tahun 8 bulan.

"Terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa terhadap negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata Hakim Ketua Toni Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).

Selama pengabdian tersebut, kata Toni, Hasbi tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner, apalagi melanggar hukum.

Selain itu selama menjabat sebagai pejabat struktural, majelis hakim menilai Hasbi telah banyak berkontribusi dan memiliki prestasi yang ditorehkan atau disumbangkan kepada MA.

Kendati demikian, Toni mengungkapkan dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau pemaaf, sehingga Hasbi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," tuturnya.

Toni menuturkan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana penjara, Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Jika Hasbi tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hakim mengatakan harta benda Hasbi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Hasbi tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.