Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,4 Miliar kepada Ahli Waris Kecelakaan Kerja

📅 Kamis, 28 Mar 2024, 10:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,4 Miliar kepada Ahli Waris Kecelakaan Kerja Doc: Istimewa
Ket. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris keluarga almarhum M. Husain Muin.

JAKARTA - Kepala Kantor WilayahBPJSKetenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat Jaminan Pensiun (JP) kepada ahli waris keluarga almarhum M. Husain Muin, karyawan PT. Toyota Boshoku Indonesia yang meninggal karena kecelakaankerja.

Almarhum telah menjadi peserta BPJS Ketenagakaerjaan selama 29 Tahun sejak Juni 1994 sampai dengan Desember 2023.

Deny berharap manfaat program yang diberikan ini dapat membantu keluarga untuk tetap bisa hidup layak. Ini adalah amanah yang diberikan negara kepada BPJSKetenagakerjaan.

"Jaminan Kecelakaan Kerja itu tidak hanya melindungi saat bekerja melainkan juga di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja," kata Den.

Adapun manfaat program diberikan kepada ahli waris tenaga kerja meninggal dunia akibatkecelakaankerjaPT Toyota Boshoku Indonesia, atas nama M. Husain Muin sebesar Rp2.414.585.806

Manfaat program tersebut terdiri dari pembayaran klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar Rp1.809.792.976, JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar Rp602.687.760 dan JP (Jaminan Pensiun) sebesar Rp2.105.070.

Almarhum M. Husain Muin dinyatakan meninggal dunia setelah sempat tidak sadarkan diri dalam menghadiri undangan Family Gathering perusahaan.

Almarhum divonis dokter mengalami serangan jantung

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari mengatakan BPJSKetenagakerjaanmenyampaikan turut berduka atas berpulangnya pak M. Husain.

Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya yang besar & iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan program jaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman & tenang apabila terjadi risiko-risiko di atas.

"Kami selaku Badan yang diamanahkan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.