Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
📅 Rabu, 27 Mar 2024, 00:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Mansur
Rangkasbitung - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten melarang kendaraan dinas dibawa mudik Lebaran ke kampung halaman oleh pegawai atau aparatur sipil negara (ASN).
"Kita akan memberikan tindakan atau sanksi jika terdapat ASN yang mudik membawa kendaraan dinas," kata Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan di Rangkasbitung, Selasa.
Pemerintah daerah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri ke luar daerah.
Larangan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga seluruh ASN dapat mematuhi aturan itu.
Bahkan, larangan kendaraan dinas digunakan mudik Lebaran bukan hanya di Lebak, tetapi diberlakukan secara nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, pihaknya sudah mengirimkan surat larangan kendaraan dinas ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak.
Saat ini, jumlah kendaraan dinas yang ada di Kabupaten Lebak baik roda dua dan roda empat mencapai ratusan unit.
"Kami minta semua OPD agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024," tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pj bupati mengatakan pihaknya membolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan di daerah Kabupaten Lebak saja.
Sebab, untuk wilayah Kabupaten Lebak tidak ada masalah, namun ke luar daerah dilarang.
Selain itu juga ASN yang menggunakan kendaraan dinas agar menjaga dan merawatnya. "Kami tidak melarang jika kendaraan itu digunakan di wilayah Lebak," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!