Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Pastikan Putusan Delapan Hakim Tidak 'Deadlock'

📅 Rabu, 27 Mar 2024, 01:04 WIB | Oleh: Tim Penulis

Masing-masing pemohon tersebut, kata Fajar, akan diberikan kuota kursi sebanyak 12 dan ditambah dua kursi apabila prinsipal pemohon hadir, yaitu calon presiden dan wakil presiden. "Jadi, 12 itu terdiri atas kuasa hukum dan dua juru bicara di dalamnya. Begitu pula pihak terkait, kuota yang didapat adalah 12 kursi," ujarnya.

Ia menyebut, semua pihak yang terlibat dalam persidangan nanti telah diundang oleh MK untuk hadir dalam sidang. Namun, masih belum ada konfirmasi dari capres dan cawapres masing-masing paslon untuk hadir ke MK.

Selain itu, lanjut dia, MK telah mempersiapkan personel keamanan di ruang sidang maupun di sekitaran Gedung MK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.