Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Imigrasi: 75 Etnis Rohingya Ditampung Sementara di Aceh Barat

📅 Senin, 25 Mar 2024, 12:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Imigrasi: 75 Etnis Rohingya Ditampung Sementara di Aceh Barat Doc: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Ket. Plt Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin di Meulaboh.

MEULABOH - Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mencatat jumlah etnis Rohingya yang saat ini ditampung di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) setempat sebanyak 75 orang.

"Jumlah etnis Rohingya ini tercatat setelah kita melakukan pendataan di tempat penampungan sementara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin di Meulaboh, Senin (25/3).

Dia mengatakan dalam menangani pengungsi dari luar negeri itu,pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

Sesuai Pasal 34 ayat (1) dalam Perprestersebut,kata Jamaluddin, disebutkan pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi pada saat ditemukan dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (1).

Kemudian pada Pasal 20 ayat (1) dalam Perpres tersebut, ujar dia, disebutkan bahwa petugas rumah detensi Imigrasi melakukan pendataan melalui pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas.

Namun setelah dilakukan pendataan terhadap 75 warga etnis Rohingya, kata Jamaluddin, seluruh warga asing tersebut tidak memiliki identitas atau dokumen keimigrasian.

"Karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, para pengungsi etnis Rohingya tersebut saat ini telah diserahkan kepada UNHCR dan IOM sebagai lembaga yang berwenang melakukan penanganan terhadap pengungsi," ujarnya.

Menurut dia, bagi warga asing yang tidak memiliki kewarganegaraan atau dokumen keimigrasian, pihakotoritas Imigrasi Indonesia tidak bisa melakukan pendeportasian terhadap para pengungsi.

Informasi yang diperoleh Imigrasi, dalam rombongan tersebut diduga juga terdapat sejumlah warga Negara Bangladesh, namun karena tidak memiliki dokumen apa pun, pendeteksian terhadap warga negara tersebut sejauh ini belum bisa dilakukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.