Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemda Diminta Gencarkan Operasi Pasar demi Kendalikan Harga Beras

📅 Rabu, 13 Mar 2024, 13:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemda Diminta Gencarkan Operasi Pasar demi Kendalikan Harga Beras Doc: ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Ket. Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki (kedua kiri) bersama Kepala Bank Indonesia Tegal Mawardi (kiri) pada acara Gerakan Operasi Pasar Murah, Jumat (8/3/2024). (ANTARA/Kutnadi)

JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah melakukan operasi pasar untuk mengendalikan harga beras yang mengalami kenaikan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 75 persen daerah di Indonesia masih mengalami kenaikan harga beras.

"Penjelasan dari Bulog bahwa stok beras kita di seluruh daerah merata dan cukup. Namun demikian, dari laporan mingguan yang kita terima bahwa 196 daerah yang melaksanakan operasi pasar, jadi kurang lebih masih sekitar 250 daerah yang belum melaksanakan operasi pasar tersebut," kata Tomsi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3) .

Dia juga meminta pihak Bulog untuk melakukan jemput bola dalam berkoordinasi dengan kepala daerah. Hal ini agar kepala daerah tidak hanya menerima laporan dari staf, tetapi juga melakukan pengecekan kembali ke lapangan.

"Mayoritas 65 persen belum melaksanakan operasi pasar, ini 196 pemda yang melaksanakan operasi pasar, mulai dari Aceh Singkil sampai dengan Pulau Taliabu. Daerah-daerah yang lain tidak melaporkan melaksanakan operasi pasar, padahal stoknya cukup, kemudian harga naik, mohon untuk teman-teman kepala daerah bisa menjadi lebih perhatian terhadap pelaksanaan operasi pasar ini," tegasnya.

Tomsi mewanti-wanti seluruh pemda agar jangan sampai dari minggu ke minggu mendekati perayaan Idul Fitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali.

Selain beras, menurut catatan BPS, berbagai komoditas lain yang juga mengalami kenaikan harga, di antaranya cabai merah, cabai rawit, telur ayam, daging ayam, hingga minyak goreng. Terhadap hal itu perlu adanya langkah-langkah pengendalian.

"Bagi teman-teman yang khususnya kepala daerahnya Pj (penjabat) ini merupakan peringatan pertama dan kami akan evaluasi sampai tiga kali. Kalau memang berturut-turut tidak ada laporannya berarti teman-teman tidak bekerja di sana," ungkap Tomsi.

Tomsi berharap pengawasan terhadap kenaikan harga bahan pokok penting semakin diperkuat. Satgas Pangan di daerah dibantu pemangku kepentingan terkait perlu terus berupaya melaksanakan langkah-langkah pengendalian, mendeteksi kenaikan, dan melakukan tindakan secara langsung, termasuk dengan melakukan gerakan menanam.

"Terutama daerah-daerah yang cabainya pada hari ini sudah pada titik mendekati 100 ribu rupiah bisa dapat mengatasinya dan tidak terus berulang. Di situlah letak kepiawaian teman-teman kepala daerah untuk mengantisipasi dalam hal cabai ini," tambahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.