Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyanyi Iran Peraih Grammy Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

📅 Senin, 04 Mar 2024, 14:01 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Penyanyi Iran Peraih Grammy Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara Doc: Istimewa
Ket. Shervin Hajipour

TEHERAN - Penyanyi pop pemenang Grammy, Shervin Hajipour, mengatakan bahwa pengadilan Iran telah menjatuhkannya hukuman tiga tahun delapan bulan penjara atas tuduhan propaganda melawan rezim dan menghasut orang untuk melakukan kerusuhan.

Penyanyi Iran itu menulis lagu yang menunjukkan persatuan dengan protes nasional setelah kematian Mahsa Amini dalam tahanan polisi pada September 2022. Perempuan berusia 22 tahun itu ditangkap atas tuduhan mengenakan jilbab dengan tidak sepatutnya.

"Hajipour mengatakan di media sosial pada Jumat (1/3) bahwa pengadilan juga telah memerintahkannya untuk menyuarakan pencapaian Revolusi Islam dan mempublikasikannya secara online atas namanya, serta memproduksi musik yang menentang kejahatan Amerika terhadap kemanusiaan," lapor kantor berita NHK, Senin (4/3).

Pada Grammy 2023, Hajipour menerima Penghargaan Khusus Lagu Terbaik untuk Perubahan Sosial melalui lagu Baraye, yang terinspirasi oleh kematian Amini dan dampak setelahnya. NHK/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

31 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

41 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.