Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menjamin Keterwakilan Suara Rakyat, Sudahkah Ambang Batas Parlemen Jadi Solusi Tepat?

📅 Senin, 04 Mar 2024, 13:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menjamin Keterwakilan Suara Rakyat, Sudahkah Ambang Batas Parlemen Jadi Solusi Tepat? Doc: ANTARA/Galih Pradipta
Ket. Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR RI.

Dio Ashar Wicaksana, Australian National University

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah tidak bisa berlaku lagi. MK mengamanatkan DPR RI dan pemerintah untuk melakukan perubahan melalui revisi UU Pemilu sebelum berlangsungnya Pemilu 2029.

Ambang batas parlemen atau parlimentary threshold adalah syarat persentase minimum bagi partai politik untuk bisa mendapatkan kursi di parlemen. Hingga Pemilu 2024 ini, partai politik peserta pemilu harus mendapatkan paling sedikit 4% dari total suara sah nasional untuk bisa masuk ke Senayan.

Putusan MK ini menuai pro kontra di tengah masyarakat. Pihak yang pro mengklaim bahwa putusan ini dapat menguatkan kedaulatan rakyat, karena pihak yang sudah dipilih oleh rakyat di suatu daerah dan mendapatkan suara tinggi, meskipun persentasenya secara nasional di bawah 4%, dapat tetap masuk ke senayan. Sementara pihak yang kontra menyatakan bahwa penentuan ambang batas bukanlah kewenangan MK melainkan kewenangan lembaga pembentuk UU, dalam hal ini DPR bersama pemerintah.

Terlepas dari pro kontra tersebut, putusan MK ini sebenarnya cukup masuk akal untuk menjaga proporsionalitas keterwakilan masyarakat dan memenuhi prinsip keadilan wakil rakyat.

Kini tugas pembentuk UU dan masyarakat adalah memahami detail dampak dan tindak lanjut putusan MK tersebut serta mengawasi jalannya revisi UU Pemilu di DPR.

Menjaga proporsionalitas keterwakilan masyarakat

Sejak Pemilu 2009, pemerintah dan DPR selalu menaikkan ambang batas dengan tujuan penyederhanaan jumlah partai politik, namun tidak menyertai cara penghitungan untuk menentukan ambang batasnya.

Pada Pemilu 2009, ambang batas ditetapkan sebesar 2,5%, kemudian dinaikkan pada Pemilu 2014 menjadi 3,5%. Lalu dinaikkan lagi menjadi 4% pada Pemilu 2019 dan masih berlaku pada Pemilu 2024. Tidak ada dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka minimal 4%.

Pada dasarnya, penentuan ambang batas parlemen bermanfaat untuk menjaga stabilitas politik dengan tidak mengikutsertakan partai-partai yang memperoleh suara yang relatif kecil. Namun, manfaat ini dapat diperdebatkan karena cenderung membatasi keberagaman pendapat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.

Alasan utama pemerintah Indonesia menaikkan ambang batas adalah untuk menyederhanakan partai politik yang ada di parlemen Indonesia agar tercipta efisiensi dalam menyelenggarakan pemerintah, karena partai politik yang berhasil lolos ke parlemen merupakan partai politik yang mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat. Ini diharapkan dapat melahirkan anggota parlemen yang berkualitas dan benar-benar dapat mewakili, setidaknya sebagian besar, suara rakyat.

Namun, sejumlah ahli berpendapat bahwa penyederhanaan partai tidak melulu dilakukan hanya dengan mengurangi jumlah partai di parlemen, melainkan jumlah partai relevan, yang dilihat melalui penguasaan kursi di parlemen.

Artinya, partai yang banyak bisa menciptakan sistem kepartaian yang lebih sederhana apabila penguasaan kursi parlemen terkonsentrasi ke sedikit partai. Sebaliknya, partai yang sedikit di parlemen belum tentu menciptakan kepartaian sederhana apabila penguasaan kursi parlemen merata. Jadi yang lebih ditekankan adalah efektifitas partai bekerja, bukan secara kuantitasnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada tahun 2020 menyampaikan bahwa penyederhanaan sistem partai tidak hanya dengan menaikkan ambang batas, karena kenaikan angka ambang batas justru akan memperbanyak jumlah suara yang terbuang sia-sia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.