Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menjamin Keterwakilan Suara Rakyat, Sudahkah Ambang Batas Parlemen Jadi Solusi Tepat?

📅 Senin, 04 Mar 2024, 13:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menjamin Keterwakilan Suara Rakyat, Sudahkah Ambang Batas Parlemen Jadi Solusi Tepat? Doc: ANTARA/Galih Pradipta
Ket. Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR RI.

Dio Ashar Wicaksana, Australian National University

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah tidak bisa berlaku lagi. MK mengamanatkan DPR RI dan pemerintah untuk melakukan perubahan melalui revisi UU Pemilu sebelum berlangsungnya Pemilu 2029.

Ambang batas parlemen atau parlimentary threshold adalah syarat persentase minimum bagi partai politik untuk bisa mendapatkan kursi di parlemen. Hingga Pemilu 2024 ini, partai politik peserta pemilu harus mendapatkan paling sedikit 4% dari total suara sah nasional untuk bisa masuk ke Senayan.

Putusan MK ini menuai pro kontra di tengah masyarakat. Pihak yang pro mengklaim bahwa putusan ini dapat menguatkan kedaulatan rakyat, karena pihak yang sudah dipilih oleh rakyat di suatu daerah dan mendapatkan suara tinggi, meskipun persentasenya secara nasional di bawah 4%, dapat tetap masuk ke senayan. Sementara pihak yang kontra menyatakan bahwa penentuan ambang batas bukanlah kewenangan MK melainkan kewenangan lembaga pembentuk UU, dalam hal ini DPR bersama pemerintah.

Terlepas dari pro kontra tersebut, putusan MK ini sebenarnya cukup masuk akal untuk menjaga proporsionalitas keterwakilan masyarakat dan memenuhi prinsip keadilan wakil rakyat.

Kini tugas pembentuk UU dan masyarakat adalah memahami detail dampak dan tindak lanjut putusan MK tersebut serta mengawasi jalannya revisi UU Pemilu di DPR.

Menjaga proporsionalitas keterwakilan masyarakat

Sejak Pemilu 2009, pemerintah dan DPR selalu menaikkan ambang batas dengan tujuan penyederhanaan jumlah partai politik, namun tidak menyertai cara penghitungan untuk menentukan ambang batasnya.

Pada Pemilu 2009, ambang batas ditetapkan sebesar 2,5%, kemudian dinaikkan pada Pemilu 2014 menjadi 3,5%. Lalu dinaikkan lagi menjadi 4% pada Pemilu 2019 dan masih berlaku pada Pemilu 2024. Tidak ada dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka minimal 4%.

Pada dasarnya, penentuan ambang batas parlemen bermanfaat untuk menjaga stabilitas politik dengan tidak mengikutsertakan partai-partai yang memperoleh suara yang relatif kecil. Namun, manfaat ini dapat diperdebatkan karena cenderung membatasi keberagaman pendapat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.

Alasan utama pemerintah Indonesia menaikkan ambang batas adalah untuk menyederhanakan partai politik yang ada di parlemen Indonesia agar tercipta efisiensi dalam menyelenggarakan pemerintah, karena partai politik yang berhasil lolos ke parlemen merupakan partai politik yang mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat. Ini diharapkan dapat melahirkan anggota parlemen yang berkualitas dan benar-benar dapat mewakili, setidaknya sebagian besar, suara rakyat.

Namun, sejumlah ahli berpendapat bahwa penyederhanaan partai tidak melulu dilakukan hanya dengan mengurangi jumlah partai di parlemen, melainkan jumlah partai relevan, yang dilihat melalui penguasaan kursi di parlemen.

Artinya, partai yang banyak bisa menciptakan sistem kepartaian yang lebih sederhana apabila penguasaan kursi parlemen terkonsentrasi ke sedikit partai. Sebaliknya, partai yang sedikit di parlemen belum tentu menciptakan kepartaian sederhana apabila penguasaan kursi parlemen merata. Jadi yang lebih ditekankan adalah efektifitas partai bekerja, bukan secara kuantitasnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada tahun 2020 menyampaikan bahwa penyederhanaan sistem partai tidak hanya dengan menaikkan ambang batas, karena kenaikan angka ambang batas justru akan memperbanyak jumlah suara yang terbuang sia-sia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

57 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.