Menjamin Keterwakilan Suara Rakyat, Sudahkah Ambang Batas Parlemen Jadi Solusi Tepat?
📅 Senin, 04 Mar 2024, 13:07 WIB | Oleh: Tim PenulisSudah jadi kewajiban bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi aturan mengenai ambang batas dalam UU Pemilu. Dalam perubahannya, diperlukan justifikasi yang rasional.
Selain penentuan besaran ambang batas, pemerintah dan DPR juga dapat mempertimbangkan penyederhanaan partai melalui alokasi jumlah kursi pada masing-masing dapil.
Lebih jauh lagi, dalam menyikapi keterwakilan suara masyarakat di parlemen, alangkah baiknya jika revisi UU Pemilu juga perlu disertai dengan perubahan pada UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan turunannya yang mengatur mengenai mekanisme pengambilan keputusan dalam pembahasan kerja-kerja legislatif.
Prinsip utama yang perlu diperhatikan dalam memperbaiki mekanisme keterwakilan rakyat dalam lembaga legislatif adalah bahwa anggota DPR terpilih membawa mandat suara masyarakat yang memilih mereka, sehingga pertanggungjawaban utamanya adalah kepada konstituen atau pemilihnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karenanya, perdebatan dan pengambilan keputusan di parlemen harus sepenuhnya mengutamakan kepentingan dan kebutuhan rakyat, bukan kepentingan dari para elite politik semata.![]()
Dio Ashar Wicaksana, PhD Student, Australian National University
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!