Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menjamin Keterwakilan Suara Rakyat, Sudahkah Ambang Batas Parlemen Jadi Solusi Tepat?

📅 Senin, 04 Mar 2024, 13:07 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sudah jadi kewajiban bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi aturan mengenai ambang batas dalam UU Pemilu. Dalam perubahannya, diperlukan justifikasi yang rasional.

Selain penentuan besaran ambang batas, pemerintah dan DPR juga dapat mempertimbangkan penyederhanaan partai melalui alokasi jumlah kursi pada masing-masing dapil.

Lebih jauh lagi, dalam menyikapi keterwakilan suara masyarakat di parlemen, alangkah baiknya jika revisi UU Pemilu juga perlu disertai dengan perubahan pada UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan turunannya yang mengatur mengenai mekanisme pengambilan keputusan dalam pembahasan kerja-kerja legislatif.

Prinsip utama yang perlu diperhatikan dalam memperbaiki mekanisme keterwakilan rakyat dalam lembaga legislatif adalah bahwa anggota DPR terpilih membawa mandat suara masyarakat yang memilih mereka, sehingga pertanggungjawaban utamanya adalah kepada konstituen atau pemilihnya.

Oleh karenanya, perdebatan dan pengambilan keputusan di parlemen harus sepenuhnya mengutamakan kepentingan dan kebutuhan rakyat, bukan kepentingan dari para elite politik semata.The Conversation

Dio Ashar Wicaksana, PhD Student, Australian National University

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.