Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menjamin Keterwakilan Suara Rakyat, Sudahkah Ambang Batas Parlemen Jadi Solusi Tepat?

📅 Senin, 04 Mar 2024, 13:07 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pada Pemilu 2019, contohnya, terdapat lebih dari 13 juta suara yang terbuang, padahal pada Pemilu 2014 ketika ambang batas parlemennya sebesar 3,5%, hanya 2,9 juta suara yang terbuang. Suara terbuang ini adalah suara dari masyarakat yang memilih calon anggota DPR, namun calon anggota tersebut tidak dapat masuk ke parlemen karena partainya tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan.

Perludem pernah merekomendasikan bahwa daripada menaikkan ambang batas, akan lebih efektif jika mengurangi jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) saja.

Sebagai gambaran, secara umum, tiap dapil biasanya memiliki jumlah kursi antara 3 hingga 10 kursi. Apabila dihitung menggunakan sistem penghitungan metode Sainte-Laguë (menghitung suara setiap partai, kemudian membagi kursi awal berdasarkan jumlah suara), jika suatu partai memperoleh 100 ribu suara, maka partai tersebut akan diberikan satu kursi awal.

Kemudian partai yang sudah mendapatkan kursi akan dibagi dengan bilangan angka ganjil dan dipertemukan dengan jumlah suara dari partai lain, kemudian ditentukan partai dengan hasil terbesar untuk mendapatkan kursi selanjutnya. Kemudian diulangi langkah sampai kursi terbagi semua.

Tujuan metode penghitungan ini adalah agar setiap partai mendapat kursi yang sebanding dengan suara yang mereka dapatkan. Ini membuat pembagian kursi di parlemen lebih adil untuk partai politik.

Akan tetapi, jika mekanisme penghitungan diubah dengan diperkecil jumlah kursinya, serta yang dipilih merupakan yang benar-benar suaranya terbanyak, maka sistem ini akan membuat wakil yang terpilih di dapil tersebut merupakan wakil yang benar-benar mendapatkan suara mayoritas dari konstituen di wilayah tersebut, terlepas partainya merupakan partai besar ataupun tidak.

Mekanisme pengambilan suara di parlemen

Penentuan proporsionalitas keterwakilan di parlemen juga sebenarnya bertujuan untuk memastikan anggota yang terpilih benar-benar memiliki legitimasi untuk mewakili rakyat di dapilnya, sehingga bisa mengakomodasi kebutuhan rakyat tersebut. Hal ini sejalan dengan kewajiban anggota DPR, yaitu menyerap dan menghimpun aspirasi konstituennya, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari pengaduan masyarakat, serta bertanggung jawab secara moral dan politis kepada konstituen dapilnya.

Faktanya, pengambilan keputusan dalam rapat kerja DPR dilakukan melalui pendapat fraksi, dan tidak memuat pandangan pribadi dari masing-masing anggota DPR. Akibatnya, sulit untuk memastikan masing-masing anggota DPR berpendapat untuk mewakili kepentingan konstituennya.

Mekanisme semacam ini justru membuat anggota DPR lebih bertanggungjawab kepada partainya masing-masing, alih-alih kepada masyarakat yang memilihnya.

Jika melihat mekanisme voting di negara lain, Inggris misalnya, voting yang diberikan merupakan pilihan masing-masing anggota, bukan pandangan partai yang seolah-olah sudah merepresentasikan suara semua anggota. Bahkan hasil voting yang diberikan juga dipublikasikan secara transparan kepada publik, sehingga publik bisa mengetahui masing-masing nama serta asal partai politiknya pada setiap keputusan yang diambil.

Hal yang sama juga dilakukan pada mekanisme voting di Amerika Serikat (AS). Sebagai contoh, ketika parlemen AS sedang membahas Rancangan UU mengenai paket bantuan pandemi, terdapat satu anggota dari Partai Republik yang mendukung RUU tersebut, meskipun Partai Republik saat itu secara institusi memiliki sikap yang berbeda.

Tindak lanjut putusan MK

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

51 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.