Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Penyidik Polda Aceh Jemput Tersangka Korupsi di Lapas Cipinang

📅 Sabtu, 02 Mar 2024, 07:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Penyidik Polda Aceh Jemput Tersangka Korupsi di Lapas Cipinang Doc: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Ket. DS, tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa (tengah) saat dijemput dari Lapas Cipinang, Jakarta.

Banda Aceh - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menjemput seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar PolisiWinardy di Banda Aceh, Jumat (1/3), tersangka berinisial DS dijemput untuk kepentingan pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Provinsi Aceh.

"Tersangka DS dijemput dari Lapas Cipinang dan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Banda Aceh untuk kepentingan tahap dua. Tahap dua tersebut pelimpahan perkara beserta barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum," kata Winardy.

DS ditahan di Lapas Cipinang setelah ditangkap polisi membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 20 kilogram di Palembang, Sumatera Selatan, pada akhir Maret 2022. DS merupakan mantan anggota DPR Aceh dari partai lokal

Winardy mengatakan penjemputan dan pemindahan tersangka DS ke Aceh setelah penyidik berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta.

"Setelah penjemputan dan pemindahan ini, penyidik segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut kepada jaksa penuntut umum," kata Winardy.

Selain tersangka DS, Winardy menambahkan penyidik juga menahan tersangka lainnya berinisial SH yang merupakan koordinator laporan DS dalam penyaluran beasiswa untuk mahasiswa dari Pemerintah Aceh.

"Penahanan tersangka SH juga berkaitanproses tahap dua perkara. Saat ini, SH ditahan di Rutan Mapolda Aceh. Sedangkan untuk tersangka lainnya, penyidik masih terus bekerja merampungkan berkasnya," kata Winardy.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Realisasi pencairan anggaran beasiswa tersebut sebesar Rp19,8 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut, penyidik menetapkan sejumlah tersangka, yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tersangka lainnya adalah DS, RDJ, RK, SH, SL, dan MRF selaku koordinator lapangan yang merekrut mahasiswa penerima beasiswa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.