Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR AS Sahkan UU Pengembangan Energi Nuklir

📅 Kamis, 29 Feb 2024, 09:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR AS Sahkan UU Pengembangan Energi Nuklir Doc: ANTARA/Xinhua/Liu Jie
Ket. Gedung Capitol tempat Kongres AS berkantor di Washington, Amerika Serikat.

WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat mengesahkan undang-undang untuk menunjang pengembangan teknologi energi nuklir melalui reformasi perizinan dan peraturan.

Undang-Undang Pemajuan Energi Atom disahkan setelah dalam pemungutan suara pada Rabu (28/2), 365 anggota mendukung rancangan undang-undang (RUU) itu, sedangkan 36 anggota lainnya menentang dan satu anggota menyatakan tidak memilih.

"Undang-undang ini adalah reformasi tenaga nuklir terbesar dalam lebih dari satu generasi," kata anggota kongres Jeff Duncan dan Diana DeGette sebelumnya dalam pernyataan bersama mengenai RUU tersebut.

Disebutkan bahwa UU yang menggabungkan 11 RUU dari Komisi Energi dan Perdagangan itu diperlukan untuk mengembalikan AS ke garis depan inovasi nuklir global.

UU tersebut memodernisasi struktur regulasi nuklir AS dan menyederhanakan proses pemanfaatan lebih banyak tenaga nuklir melalui perizinan, tulis pernyataan itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Purwokerto Mulai Naik

26 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Sejumlah Kebutuhan Po...
Daerah
Pemprov Jawa Tengah Perluas...
Ekonomi
Menkeu Purbaya Pastikan Tak...
Nasional
Kejati Sumbar Bantah Tuding...
DPR Usul Agar Pemerintah Susun Standar Nasional Pengasuhan di Pesantren untuk Cegah Kekerasan

DPR Usul Agar Pemerintah Susun Standar Nasional Pengasuhan di Pesantren untuk Cegah Kekerasan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.