Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mucikari Ini Ditangkap saat Lakukan Transaksi Menjual Korban

📅 Jumat, 23 Feb 2024, 06:37 WIB | Oleh: Tim Penulis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Belgia Dikepung Gelombang P...
Luar Negeri
Lumpuh Total, Listrik di Se...

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.