Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Terdakwa Kasus Pencabulan Santri di Sorong Divonis 12 Tahun Penjara

📅 Rabu, 21 Feb 2024, 18:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Terdakwa Kasus Pencabulan Santri di Sorong Divonis 12 Tahun Penjara Doc: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Ket. Terdakwa kasus pencabulan santri ponpes di Sorong Ikhwanudin alias Abah (52) duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (21/2/2024).

Sorong - Seorang terdakwa kasus pencabulan sejumlah santri Ponpes Salafiyah Syafi'iyah, di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dihukumpenjara selama 12 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat, Rabu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Yohanis Babthistadengan hakim anggotaBernadus Papendang dan Rivai Radyid Tukuboya, serta Katrina Dimara sebagai JPU.

Ketua Majelis Hakim Fransiskus menjelaskan terdakwa Ikhwanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim tersebut sama seperti tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ikhwanudin dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara.

Penasihat hukum terdakwa Siti Umpainmengatakan bahwa terdakwa menerima hasil putusan majelis hakim.

Terdakwa Ikhwanudin merupakan pimpinan Ponpes Salafiyah Syafi'iyah yang tega menyetubuhi 3 santrinya. Aksi bejattersebut terungkap atas laporan korban pertama ke Polres Sorong pada 28 Agustus 2023. Kemudian dua korban lainnya menyusul untuk membuat laporan satu hari setelahnya, yaitu tanggal 29 Agustus 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.