KKP Siapkan Aturan Soal Harga Patokan Benih Bening Lobster
📅 Minggu, 11 Feb 2024, 17:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
KINABALU - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan Keputusan Menteri yang mengatur harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana dalam keterangan diterima di Kinabalu, Malaysia, Jumat (9/2), menjelaskan Keputusan Menteri mengenai harga patokan terendah BBL sudah dalam tahap konsultasi publik.
Konsultasi publik yang digelar di Cilacap, Jawa Tengah, untuk menampung aspirasi berbagai kalangan mengenai harga patokan terendah BBL di nelayan penangkap.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp8.500 per ekor," ujarnya.
Hasil itu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan, dan masyarakat punya hak memberikan masukan.
Effin menjelaskan harga patokan terendah Rp8.500 per ekor dengan mempertimbangkan berbagai hal, meliputi dari biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada draf Rancangan Kepmen turut disebutkan patokan harga terendah dievaluasi paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pengaturan harga patokan terendah benih benih lobster menjadi jaminan agar nelayan tidak rugi saat menjual hasil tangkapan.
Aturan ini juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya BBL dengan tetap mengutamakan keberlanjutan ekosistem, serta mendukung pembudidayaan BBL di luar negeri dan di dalam negeri yang berasal dari tangkapan nelayan kecil.
Selain rancangan keputusan menteri tentang harga patokan terendah BBL di nelayan, KKP juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan dan Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang saat ini dalam tahap menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!