Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengawasan Saat Masa Tenang Pemilu Diperketat

📅 Sabtu, 10 Feb 2024, 02:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengawasan Saat Masa Tenang Pemilu Diperketat Doc: ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean
Ket. Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumut Saut Boangmanalu.

Medan - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan memperketat pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran saat masa tenang pemilu pada 11 Februari 2024.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumut Saut Boangmanalu di Medan, Jumat mengatakan Bawaslu Sumut akan melakukan patroli pengawasan sampai tingkat bawah selama 24 jam.

"Kami sudah perintahkan jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan. Tingkat kewaspadaan itu kita perkuat sampai tingkat paling bawah," ujar Saut Boangmanalu.

Ia menjelaskan pengawasan pada masa tenang harus ditingkatkan karena kerap dijadikan momentum bagi partai politik maupun peserta pemilu untuk berkampanye secara terselubung.

"Makanya, Kami akan memperketat pengawasan agar memastikan tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye karena akan berpotensi pelanggaran," kata dia.

Selain upaya pengawasan itu, Saut menjelaskan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait, karena koordinasi merupakan kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

"Kami juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran saat masa tenang nanti," sebutnya.

Dikatakan Saut, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran kepada pengawas baik tingkat provinsi maupun kecamatan dengan menyerahkan bukti sesuai yang berlaku.

"Jika menemukannya, laporkan ke pengawas di semua tingkatan. Kami akan tindaklanjuti," katanya.

Untuk itu, ia berharap seluruh partai politik dan peserta pemilu untuk bersama-sama menghormati dan patuh pada aturan yang sudah ada, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, sukses dan damai.

Pengaturan larangan kampanye di masa tenang diatur di dalam pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian di pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu, yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

"Para peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 diimbau tidak melaksanakan kampanye di masa tenang agar tidak menimbulkan permasalahan atau pelanggaran pemilu," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan
    Preview komentar:
    Wa Bank Panin Nomor WhatsApp resmi layanan pelanggan (PaninVita) ...
    Wa Bank Panin Nomor WhatsApp resmi layanan pelanggan (PaninVita) ...
  • Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Panen Perdana Sorgum di Bogor
    Preview komentar:
  • Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya pada Sabtu (22/8)
    Preview komentar:
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Olahraga
Cincinnati Open, Area Sial ...
Olahraga
Real Madrid di Bawah Pelati...
Olahraga
Brentford Kalahkan Tottenha...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.