Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Korsel Putuskan Ketua Samsung Tak Bersalah

📅 Selasa, 06 Feb 2024, 02:05 WIB | Oleh:
Pengadilan Korsel Putuskan Ketua Samsung Tak Bersalah Doc: AFP/Jung Yeon-je
Ket. Tak Bersalah l Ketua Samsung Electronics, Lee Jae-yong (tengah), tiba di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korsel, pada Senin (5/2). Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Lee Jae-yong tidak bersalah atas dakwaan telah melakukan aktivitas ilegal dalam proses suksesi hak manajemen.

SEOUL - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) memutuskan bahwa ketua Samsung Electronics, Lee Jae-yong, tidak bersalah atas dakwaan aktivitas ilegal dalam proses suksesi hak manajemen untuk membantunya dalam meningkatkan kendali penuh atas seluruh Grup Samsung.

"Pengadilan Distrik Pusat Seoul Senin (5/2) membebaskan Lee Jae-yong yang didakwa atas tuduhan perdagangan ilegal, kecurangan harga saham, dan pelanggaran kepercayaan berdasarkan UU Pasar Modal," lapor kantor beritaKBS.

Dalam putusannya, pengadilan menilai bahwa tidak ada bukti kuat atas aktivitas ilegal dalam dakwaan apa pun dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 1 September 2020, ketua Lee dan 13 terdakwa lainnya didakwa atas dugaan keterlibatan dalam kasus berbagai perdagangan ilegal serta kecurangan praktik akuntansi untuk melakukan suksesi manajemen Lee dengan stabil, dalam proses penggabungan perusahaan Samsung Cooperation dan Cheil Industries pada 2015.

Namun, keputusan pengadilan pada Senin mengatakan bahwa merger kedua perusahaan tersebut diyakini tidak dilandaskan oleh tujuan untuk suksesi Lee atau memperkuat kendalinya, sehingga tidak dapat dianggap sebagai praktik yang tidak adil. SB/KBS/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kejati Sumbar Bantah Tuding...
Ekonomi
Indonesia Bisa Lolos Middle...
Indonesia Bisa Lolos Middle Income Trap, Berikut Kuncinya dari Pakar UI

Indonesia Bisa Lolos Middle Income Trap, Berikut Kuncinya dari Pakar UI

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.