Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

WHO Desak Segera Dilakukan Gencatan Senjata di Gaza

📅 Sabtu, 27 Jan 2024, 00:02 WIB | Oleh:
WHO Desak Segera Dilakukan Gencatan Senjata di Gaza Doc: CHRISTOPHER BLACK/WHO/AFP
Ket. Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus

LONDON - Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, pada Kamis (25/1), menyatakan gencatan senjata di Gaza sudah sangat dibutuhkan. Jumlah korban jiwa yang sangat besar akibat konflik yang dimulai sejak Oktober lalu.

Terkait jumlah korban jiwa akibat serangan Israel ke wilayah kantong yang diblokade tersebut sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023, Tedros mengatakan sebanyak 26.000 orang meninggal dunia. Sebesar 70 persen korban jiwa itu adalah perempuan dan anak-anak.

Seperti dikutip dari Antara, Tedros mengatakan 8.000 orang hilang, 64.000 orang terluka, dan 1,7 juta orang mengungsi. "Solusinya ada. Hanya diperlukan kemauan. Mari kita pilih perdamaian," kata Tedros.

Dia mengatakan orang-orang yang sakit tidak bisa memperoleh perawatan yang mereka butuhkan, dan wabah penyakit serta kelaparan menyebar ketika sistem kesehatan sedang lumpuh.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, sejauh ini menolak usulan untuk mengakhiri perang di Gaza, yang kini memasuki bulan keempat.

Israel berharap Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan menolak tuduhan genosida yang ditujukan kepada Tel Aviv atas perangnya di Jalur Gaza.

"Kami memperkirakan ICJ akan menolak tuduhan palsu dan tidak masuk akal ini," kata juru bicara pemerintah Israel, Eylon Levy, kepada wartawan pada Kamis (25/1).

Putusan ICJ

Pada Jumat, pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu akan memberikan putusannya atas gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

Afsel melayangkan gugatan ke ICJ pada 29 Desember 2023, untuk meminta pengadilan mengeluarkan perintah terhadap Israel dengan alasan bahwa serangan Tel Aviv di Gaza melanggar Konvensi Genosida.

Afsel menuntut ICJ memberikan sembilan perintah sementara, termasuk agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah genosida warga Palestina.

Selain itu, ICJ diminta menuntut Israel untuk memastikan para pengungsi bisa kembali ke rumah mereka dan memiliki akses ke bantuan kemanusiaan, termasuk makanan yang cukup, air, bahan bakar, pasokan medis dan kebersihan, tempat tinggal, dan pakaian.

Afsel juga meminta ICJ melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida dan melestarikan bukti-bukti genosida.

Afsel pun meminta agar ICJ memberikan perintah pengadilan karena situasi yang mendesak. Setelah selesainya sidang pada tanggal 11-12 Januari lalu, Mahkamah memulai musyawarah setelah memeriksa pengajuan dan bukti-bukti para pihak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

43 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.