Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Kejagung Rampas Vila Bentjok Senilai Rp32,8 Miliar di New Zealand

📅 Sabtu, 27 Jan 2024, 02:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Kejagung Rampas Vila Bentjok Senilai Rp32,8 Miliar di New Zealand Doc: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung
Ket. Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung merampas aset vila senilai Rp32,8 miliar milik terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjockrosaputro alias Bentjok di New Zealand, Jumat (26/1/2024).

Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melaksanakan perampasan aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro alias Bentjok berupa vila senilai Rp32,8 miliar yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, aset vial tersebut dibeli tahun 2017 oleh Caroline Willieanna yang merupakan rekan terpidana Bentjok.

"Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Perampasan aset ini, kata Ketut, merupakan tindak lanjut yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset dari hasil penyidikan Tim Jampidsus pada perkara Jiwasraya. Tim menemukan fakta-fakta terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.

Dalam prosesnya, kata Ketut, Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand sudah mengabulkan perintah perampasan atau Forfeiture order atas permohonan non-conviction based forfeiture asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police malalui Crown Solicitor (layaknya pengacara negara) berdasarkan permintaan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Ketut menyebut, kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atauAsset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP)yang memiliki anggota 14 negara, termasuk Indonesia dan New Zealand.

"Oleh karena itu, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset terpidana Bentjok ini direspon dan ditindaklanjuti oleh otoritas New Zealand," katanya.

Selain itu, lanjut Ketut, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milih terpidana Bentjok.

Adapun properti rumah mewah senilai 3,4 juta Dolar Selandia Baru (NZD) merupakan harga saat pembelian tahun 2017 yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga signifikan.

Di sisi lain, polemik properti rumah mewah tersebut menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand.

"Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand," kata Ketut.

Kepala Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal mengapresiasi kinerja dan dukungan dari Pemerintah Selandia Baru yang membuat Tim Kejaksaan Agung dapat merampas secara hukum yang berlaku di New Zealand.

Kegiatan perampasan aset terpidanaBentjok ini dilaksanakan oleh Direktur Upaya Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.

Dua hari sebelumnya, Rabu (24/1), Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang sitaan eksekusi berupa enam tas bermerek ternama milik istri terpidana Bentjok.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.