Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kajagung Masih Terus Dalami Keterlibatan Swasta pada Kasus Importasi Emas

📅 Sabtu, 27 Jan 2024, 06:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kajagung Masih Terus Dalami Keterlibatan Swasta pada Kasus Importasi Emas Doc: ANTARA/Laily Rahamawaty
Ket. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih mendalami keterlibatan dua perusahaan swasta dalam perkara manipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas.

Kedua perusahaan swasta dimaksud yakni, PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Siganture (IGS) yang bergerak produksi emas dan perhiasan.

"Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (UBS dan IGS)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Jumat.

Kuntadi menjelaskan kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan Satguan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebutkan adanya dugaan korupsi terkait batangan emas impor senilai Rp189 triliun.

Namun, kata Kuntadi, pihaknya masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus tersebut. Karena, hingga saat ini masih terjadi perdebatan mengenai penangan kasus.

Menurut dia, jaksa khawatir penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas ini justru masuk ke sektor kepabeanan.

"Hingga saat ini masih didalami dan dikonsultasikan. Masih ada perdebatan terkait penerapan pasalnya," ujar Kuntadi.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung transparan dalam mengusut keterlibatan kedua perusahaan tersebut.

Sebab, kata dia, jaksa menduga dua perusahaan tersebut merupakan pihak yang terlibat dalam manipulasi kode HS untuk kegiatan ekspor-impor emas guna menghindari pajak.

"Jadi benar penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan," ujar Boyamin.

Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR Misbakhun mendesak Kejaksaan Agung bisa menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan dugaan TPPU komoditi emas.

"Kalo melihat proses yang sedang berjalan itu kan ada di APH sekarang. Yaitu aparat penegak hukum sekarang sudah bisa kita baca seperti apa pelaksanaannya," kata Misbakhun.

Misbakhun menyampaikan terkait keberadaan Satgas TPPU yang bertugas untuk mengkonsolidasikan, mensinergikanmengkoordinasikan antara aparat penegak hukum terhadap adanya dugaan-dugaan pelanggaran hukum.

Menurut Misbakhun, ada atau tidaknya Satgas TPPU, aparat penegak hukum sejatinya memiliki tugas dan tanggung jawab dalam terkait hal itu.

"Setiap kasus TPPU itu kan ada aparat penegak hukum, ada mekanisme penegak hukum di mana aparat-aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya proses harus menjalankan amanat UUD penegakan hukum itu," kata Misbakhun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.