Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Polresta Mataram Panggil Caleg terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu

📅 Kamis, 25 Jan 2024, 00:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Polresta Mataram Panggil Caleg terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu Doc: ANTARA/Dhimas BP
Ket. Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Mataram - Usut tuntas, Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melayangkan surat panggilan kepada seorang calon anggota legislatif berinisial NKS terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu dalam kegiatan membagikan beras dan stiker foto dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.

"Surat panggilan kami layangkan untuk kebutuhan penyidikan. Kami harap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal yang kami agendakan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu.

Polisimemanggil NKS untuk pemeriksaan sebagai terlapor yang diduga melanggar aturan pemilu.

Selain NKS, polisijuga melayangkan surat panggilan kepada saksi lain. Sebanyakada tujuh orang saksi yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik.

Saksi yang telah menjalani pemeriksaan adalah penerima paket bantuan dari NKS, pelapor, dan ahli pidana sertadari BawasluKota Mataram.

Penanganan kasus tindak pidana pemilu ini merupakan tindak lanjut penyerahan laporan dari BawasluKota Mataram.

Dalam laporan itu disebutkan kegiatan caleg NKS membagikan sembako dengan stiker foto dirinyadiduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Laporan itu turut mencantumkan bukti kegiatan NKS yang membagikan paket beras dengan stiker dirinya sebagai caleg di salah satu platform media sosial Facebook.

Pembagian itu terlampir dalam bentuk unggahan foto dan tulisan status yang mengarahkan agar penerima paket beras memilihnya sebagai caleg.

Lebih lanjut, penyidik kepolisian memiliki batas waktu 14 hari untuk memberikan kepastian hukum dari laporan ini.

"Nanti, setelah kami limpahkan. Pihak kejaksaan memilik waktu tiga hari untuk melakukan penelitian berkas. Kalau tidak bisa selesai dalam batas waktu, kasusnya gugur," ujar Yogi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.