Bangunan di IKN Bakal Mengusung Konsep Gedung Cerdas
📅 Kamis, 25 Jan 2024, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: KORAN JAKARTA/M FACHRI
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya mengatakan semua bangunan gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, harus memenuhi prinsip-prinsip bangunan gedung cerdas atau smart city.
"Ya, harus memenuhi prinsip bangunan cerdas," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya, Diana Kusumastuti, dalam Sosialisasi Nasional Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas di Jakarta, Selasa (24/1).
Seperti dikutip dari Antara, Diana mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan key performance index (KPI) pembangunan IKN yang mewajibkan bangunan-bangunan di Ibu Kota baru tersebut mengadopsi bangunan cerdas, selain juga menerapkan konsep bangunan hijau atau ramah lingkungan. "Karena KPI pembangunan IKN seperti itu, jadi harus bangunan cerdas karena harus bertaraf internasional sehingga bangunan cerdas merupakan keharusan," katanya.
Banyak kota-kota di Indonesia mengusung konsep kota cerdas, namun ternyata implementasinya tidak melibatkan pembangunan gedung-gedung menjadi gedung cerdas.
Penerapan prinsip bangunan cerdas di IKN mencakup semua bangunan seperti gedung perkantoran, rumah susun ASN, sampai dengan mal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan Permen PUPR No 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas, Prinsip Bangunan Gedung Cerdas merupakan asas yang menjadi pertimbangan dalam perwujudan Bangunan Gedung Cerdas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cerdas yang dikelola secara terintegrasi melalui Sistem Manajemen Bangunan Gedung atau Building Management System (BMS) pada Bangunan Gedung Cerdas.
Prinsip Bangunan Gedung Cerdas memuat keseimbangan antara aspek manusia, lingkungan, dan teknologi, baik yang dinyatakan secara eksplisit maupun implisit.
Prinsip Bangunan Gedung Cerdas meliputi prinsip bekerja secara otomatis, saling terhubung dan terintegrasi, penerapan manajemen energi terpadu, perlindungan dari ancaman siber.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, prinsip penggunaan analitik data dan pembelajaran mesin (machine learning), berorientasi kepada kepuasan pengguna, bersifat fleksibel, pemantauan berkelanjutan, dan bersifat inklusif.
Standar Internasional
Diana menambahkan, dengan demikian implementasi Permen Bangunan Cerdas harus dimulai dari sekarang, karena IKN menjadi yang direplikasi untuk kota-kota lainnya di Indonesia.
Kementerian PUPR saat ini diminta melakukan pembangunan IKN. Dalam key performance index (KPI) pembangunan IKN, salah satunya membangun IKN sebagai kota yang berstandar internasional dan harus menjadi kota yang cerdas, sehingga tentunya kota tersebut harus didukung oleh bangunan cerdas.
Maka dari itu, dalam pembangunan suatu kawasan yang cerdas juga mesti diiringi dengan penyusunan regulasi-regulasi karena dalam pembangunan Bangunan Gedung Cerdas harus mengintegrasikan elemen-elemen dalam bangunan gedung tersebut.
"Alhamdulillah, kemarin dengan tuntutan hal tersebut, Kementerian PUPR sudah mengeluarkan aturan mengenai Bangunan Gedung Cerdas," kata Diana lagi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!