Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Atur secara Ketat Distribusi Elpiji Subsidi

📅 Minggu, 21 Jan 2024, 14:31 WIB | Oleh: Tim Penulis

Kendati demikian, menurut Mustika, pasokan elpiji 3 kg di masing-masing pengecer dibatasi untuk memaksimalkan subsidi tepat sasaran.

Agar kebijakan ini lebih aplikatif, lanjutnya, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga gencar sosialisasi, termasuk memberikan pelatihan kepada petugas di lapangan.

"Mereka akan dibekali software sederhana di telepon selular (HP) untuk mendata pembeli elpiji. Keterlibatan badan usaha dalam menjaga kebijakan telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Migas. Pemerintah pun meminta Pertamina mengawal kebijakan sampai ke konsumen akhir," sebut Tutuka.

Menteri Arifin menambahkan melihat tingginya impor elpiji, karakteristik gas yang minim propana (C3) dan butana (C4), serta belum memadainya kilang elpiji, pemerintah pun menggenjot pembangunan pipa transmisi gas terintegrasi dari Aceh hingga Jawa sebagai jalan keluarnya.

"Jaringan gas sangat diperlukan karena di banyak negara juga memanfaatkan gas alam untuk kebutuhan energi rumah tangga, hotel, atau rekreasi," jelasnya.

Menurut dia, ada penambahan penerima manfaat sebanyak 300.000 sambungan rumah tangga (SR) melalui pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem) dan 600.000 SR lewat pipa Dumai-Sei Mangkei. "Ini bisa mengurangi subsidi elpiji 3 kg hingga Rp0,63 triliun per tahun dan hemat devisa impor elpiji Rp1,08 triliun per tahun," Tutuka merinci.

Skema KPBU

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan pemerintah tengah mencari skema pembiayaan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mengakselerasi pengembangan jargas.

Menurut dia, banyak benefit dari implementasi KPBU. Pemerintah menanggung sebagian risiko badan usaha dalam pembangunan jargas dan bisa mempercepat pembangunannya secara masif. "Misalnya di Batam, bisa langsung 300.000 SR," jelasnya.

Di sisi lain, masih ada tantangan menjalankan skema KPBU, di antaranya waktu lelang lebih panjang dan pembenahan regulasi, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019. "Regulasinya perlu ditetapkan dulu sebelum dilelangkan," jelas Laode.

Permasalahan lain, perlu studi pendahuluan di masing-masing kota karena memiliki regulasi, peta lokasi, serta profil risiko berbeda. Keekonomian pun mesti dihitung secara detail demi memikat badan usaha.

Strategi kebijakan lain sedang digodok. Nantinya, di wilayah jargas, penggunaan elpiji ditarik secara bertahap dan elpiji dialihkan ke lokasi lain yang belum tersambung jargas. "Ini masih dalam tahap diskusi di Kementerian ESDM," tutur Laode.

Dengan begitu, menurut Menteri ESDM, penggunaan jargas menjadi upaya pemerintah menekan devisa dan solusi substitusi elpiji sebagai sumber energi rumah tangga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.