Dewas KPK Ungkap 93 Pegawai Bakal Jalani Sidang Etik
📅 Sabtu, 13 Jan 2024, 03:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkapkan sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah yang akan menjalani sidang kode etik, namun tidak semuanya berurusan dengan dugaan penerimaan uang dari pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Macam-macam kan, bukan hanya menerima, sebagai pimpinan, misalnya, tidak bisa melakukan pembinaan, kan etik macam-macam," kata Albertina saat konfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1).
Albertina menjelaskan ada berbagai tingkatan dugaan pelanggaran kode etik yang membuat pegawai KPK harus disidang oleh Dewas KPK. "Diduga terlibat dalam arti etik, etik pasal mana nanti kan akan kita lihat lagi, etik kan banyak," ujarnya.
Mantan hakim tersebut mengatakan sidang etik tersebut akan digelar bulan ini, namun belum bisa menyampaikan kapan tanggal pastinya.
Albertina mengatakan fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik kami lihat integritas-nya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik," ujarnya.
Dia juga menjelaskan pegawai yang akan disidang kode etik mencapai 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.
Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan temuan soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai 4 miliar rupiah pada periode Desember 2021-Maret 2022. "Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2023).
Sebaiknya Anda baca juga:
Albertina memaparkan bahwa pungli tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!