Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Siap Hadapi Tuduhan Anti Dumping di AS

📅 Senin, 08 Jan 2024, 09:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
KKP Siap Hadapi Tuduhan Anti Dumping di AS Doc: istimewa

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan sejumlah langkah strategis menghadapi tuduhan antidumping dan countervailing duties terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat (AS) dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023.

Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded atau udang lapis tepung roti.

"Kita sudah menyiapkan penanganan kasus AD (antidumping) dan CVD (countervailing duties), khususnya dalam penyusunan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang dituduh subsidi khususnya di sektor perikanan, seperti fasilitasi pembiayaan untuk sektor perikanan, dan asuransi bagi pembudi daya skala kecil," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo di Jakarta, Sabtu (6/1).

Saat ini, KKP fokus menyelesaikan pengisian kuesioner CVD sebagai langkah untuk menjelaskan program yang dituduh subsidi dengan dukungan data, dan memastikan bahwa program di sektor perikanan tersebut tidak diskriminatif atau tidak dikhususkan untuk udang.

Selain itu, KKP melakukan pendampingan kepada eksportir mandatory respondent dalam pengisian kuesioner CVD, dan juga telah menunjuk pengacara untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus tersebut.

Dia mengatakan KKP sebagai kementerian pembina komoditas udang dengan seksama melakukan pemilihan pengacara internasional yang mewakili RI dalam menangani kasus ini.

Budi memaparkan KKP juga mendampingi eksportir mandatory respondents AD dan CVD bersama pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah dan yang ditunjuk oleh masing-masing eksportir dalam rangka pengisian kuesioner dari US Department of Commerce (USDOC).

Pengawalan "Hearing"

Termasuk, akan melakukan pendampingan dan pengawalan proses hearing (pemeriksaan) dan forum penyampaian argumen yang dilaksanakan oleh USDOC dan USITC.

KKP, lanjut dia, juga menyampaikan penjelasan terhadap kebijakan atau program terkait sektor perikanan yang dituduh subsidi dan hasil pengisian kuesioner CVD kepada Kemendag selaku vocal point pada 22 Desember dan 29 Desember 2023.

Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador, dan India, sementara tuduhan AD ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.

Berdasarkan Sunset Reviews pada 2022, sampai saat ini terdapat empat negara yang masih dikenai bea masuk antidumping, yaitu China maksimum 112,81 persen, India 110,9 persen, Thailand 5,34 persen, dan Vietnam 25,76 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

16 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

16 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

21 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

26 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Nasional
PT KAI Siapkan 472.659 Tike...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.